Pati, Infojateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menginstruksikan seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan di masing-masing wilayah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang sudah mulai marak di sejumlah daerah. Dari pantauan Info Jateng, kegiatan penertiban sudah berlangsung sejak Senin (13/11/2023).
Seperti di wilayah Kecamatan Gembong dan 20 kecamatan lainya yang melaksanakan penertiban dengan pencopotan gambar calon legislatif (Caleg) DPRD, DPRD Jateng dan DPR RI serta DPD.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto melalui Ketua Panwaslu Kecamatan Gembong Hery Setiawan mengungkapkan, kegiatan itu bagian dari tugas Panwaslu kecamatan sesuai dengan pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Yang kami lakukan bagian dari pencegahan dan penindakan terhadap gambar-gambar peserta pemilu yang sudah mencuri start kampanye dengan pemasangan simbol paku di nomor peserta pemilu hingga ajakan dukungan,” ungkap Hery.
Ia menambahkan, dalam giat penertiban itu, Panwaslu Kecamatan Gembong dari Satpol PP dan mendapat pengamanan dari jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Koramil Gembong. ”Dalam giat itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 209 gambar dari berbagai ukuran. Semuanya kami amankan di Kantor Sekretariat Panwaslucam Gembong,” jelas Hery.
Hery mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar bisa mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan dalam tahapan Pemilu. Yakni dengan tidak memasang gambar APK sebelum tanggal 28 November 2023.
”Kami akan terus melakukan monitoring di semua wilayah desa di Kecamatan Gembong. Kami ingin memastikan bahwa semua APK sudah kami tertibkan. Kegiatan ini terus kami lakukan sampai tahapan kampanye dimulai yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” imbuhnya. (redaksi)