UMK Jepara Direkomendasikan Naik ke Rp2.369.782,-

infojateng.id - 21 November 2023
UMK Jepara Direkomendasikan Naik ke Rp2.369.782,-
Rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Jepara, Senin (20/11/2023). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 sebesar Rp2.369.782,-.

Jumlah itu naik sebesar Rp97.154,79 atau 4,3 persen dibanding UMK tahun ini, Rp2.272.626,63,-.

Meski ada kenaikan, usulan itu tidak disetujui satu-satunya serikat pekerja (SP) yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Jepara, Senin (20/11/2023).

Serikat pekerja yang dimaksud adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

“Kita tegak lurus pada aturan. Jadi nominal itu yang akan kita rekomendasikan kepada Pak Pj. Bupati. Sedangkan usulan serikat pekerja kita masukkan sebagai note (catatan),” kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko usai pengambilan keputusan besaran usulan.

Selain unsur pemerintah kabupaten, rapat ini juga dihadiri unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus memastikan semua unsur tripartit hadir.

Di luar itu, hadir juga unsur Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara.

Menurut Edy Sujatmiko, kenaikan UMK yang diusulkan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dijelaskan, data yang digunakan pada formula perhitungan upah minimum itu terdiri dari UMK 2023, inflasi berjalan 2,49 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,95 persen.

Dengan formulasi itu, kata dia, Jepara menggunakan rekomendasi nilai alfa sebesar 0,30.

“Nilai alfa ini tertinggi di Jawa Tengah karena di Jepara serapan tenaga kerjanya naik, rata-rata upah juga naik, dan produktivitas juga naik,” tambah Edy Sujatmiko.

Sementara dari unsur Apindo, Lukman Hakim menyebut rumusan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 ini sudah dihitung pemerintah dan pengusaha. Maka kami mengikuti skema ini.

“Rumusan alfa 0,3 ini selayaknya diterima bersama sama karena sesuai kesepakatan dan data. Bahkan itu tinggi. Di daerah lain di Jawa Tengah perdebatannya malah masih berkutat antara 0,2 dan 0,1,” kata Lukman.

Eko Martiko yang mewakili SP FSPMI menyatakan menolak skema kenaikan berdasar PP 51/2023 karena ada gejolak dengan pembahasan alfa.

Menurutnya, tidak semua hitungan versi pekerja terwakili. Pihaknya mengajukan angka berdasar hasil surver kebutuhan hidup layak (KHL).

“KHL 2023 mencerminkan kebutuhan riil yang harus kita penuhi tahun ini. Maka kami usul kenaikan UMK menjadi Rp3.083.272,- atau naik 35,67 persen,” kata Eko. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Info Jateng   Laporan Khusus
2.750 Anak Yatim Terima Bantuan dari Pemkab Rembang

2.750 Anak Yatim Terima Bantuan dari Pemkab Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pj Bupati Temanggung : ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Pemilu

Pj Bupati Temanggung : ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Pemilu

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemilu
Satlantas Polres Jepara Kembali Uji Coba Penindakan Pelanggaran Lalin Dengan Drone

Satlantas Polres Jepara Kembali Uji Coba Penindakan Pelanggaran Lalin Dengan Drone

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Peluang Bisnis Jasa Lukis Hena Masih Terbuka

Peluang Bisnis Jasa Lukis Hena Masih Terbuka

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda, Ini Kata Pj Bupati Jepara

Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda, Ini Kata Pj Bupati Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pj. Bupati Cilacap Tekankan Netralitas ASN pada HUT KORPRI

Pj. Bupati Cilacap Tekankan Netralitas ASN pada HUT KORPRI

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Pemkab Jepara Terbaik Pengadaan Barang dan Jasa Se-Jateng

Pemkab Jepara Terbaik Pengadaan Barang dan Jasa Se-Jateng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
TJKPD Cilacap Gelar Workshop Jejaring Keamanan Pangan Daerah Tahun 2023

TJKPD Cilacap Gelar Workshop Jejaring Keamanan Pangan Daerah Tahun 2023

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Korpri Jangan Dibawa untuk Kepentingan Politik

Korpri Jangan Dibawa untuk Kepentingan Politik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Peringatan Hari Korpri Nasional, Pemkab Kendal Ziarah ke Makam Pahlawan

Peringatan Hari Korpri Nasional, Pemkab Kendal Ziarah ke Makam Pahlawan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bupati Demak Berikan Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi

Bupati Demak Berikan Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pemkab Kendal Menggelar Upacara HUT Ke-52 KORPRI

Pemkab Kendal Menggelar Upacara HUT Ke-52 KORPRI

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
HUT Korpri, Nana Sudjana Minta Tingkatkan Yanlik dan Kedepankan Netralitas ASN

HUT Korpri, Nana Sudjana Minta Tingkatkan Yanlik dan Kedepankan Netralitas ASN

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Jaga Keamanan Situs Pemerintah, Pemkab Sragen Luncurkan CSIRT

Jaga Keamanan Situs Pemerintah, Pemkab Sragen Luncurkan CSIRT

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Karang Taruna Desa Bakal Dapat Hibah Rp343 Juta dari Pemkab Temanggung

Karang Taruna Desa Bakal Dapat Hibah Rp343 Juta dari Pemkab Temanggung

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Geliat Ekonomi di Surakarta Bertumbuh Berkat Piala Dunia U-17

Geliat Ekonomi di Surakarta Bertumbuh Berkat Piala Dunia U-17

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kabupaten Klaten Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023

Kabupaten Klaten Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Cegah Kepunahan Bahasa Jawa, Begini Kata Sekda Jateng

Cegah Kepunahan Bahasa Jawa, Begini Kata Sekda Jateng

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Rawan KKN, Ini Antisipasi Pemprov Jateng Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Rawan KKN, Ini Antisipasi Pemprov Jateng Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X