UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen

infojateng.id - 22 November 2023
UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/11/2023). (Foto: Diskominfo Jateng) - (infojateng.id)
|
Editor

Semarang, Infojateng.idPemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.

Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis menyampaikan, UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Azis.

Azis menambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.

“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.

Dikatakan, penghitungan usulan/rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November lalu.

“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” bebernya.

Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.

“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut, menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelas dia.

Azis juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Info Jateng   Laporan Khusus
2.750 Anak Yatim Terima Bantuan dari Pemkab Rembang

2.750 Anak Yatim Terima Bantuan dari Pemkab Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pj Bupati Temanggung : ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Pemilu

Pj Bupati Temanggung : ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Pemilu

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemilu
Satlantas Polres Jepara Kembali Uji Coba Penindakan Pelanggaran Lalin Dengan Drone

Satlantas Polres Jepara Kembali Uji Coba Penindakan Pelanggaran Lalin Dengan Drone

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Peluang Bisnis Jasa Lukis Hena Masih Terbuka

Peluang Bisnis Jasa Lukis Hena Masih Terbuka

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda, Ini Kata Pj Bupati Jepara

Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda, Ini Kata Pj Bupati Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pj. Bupati Cilacap Tekankan Netralitas ASN pada HUT KORPRI

Pj. Bupati Cilacap Tekankan Netralitas ASN pada HUT KORPRI

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Pemkab Jepara Terbaik Pengadaan Barang dan Jasa Se-Jateng

Pemkab Jepara Terbaik Pengadaan Barang dan Jasa Se-Jateng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
TJKPD Cilacap Gelar Workshop Jejaring Keamanan Pangan Daerah Tahun 2023

TJKPD Cilacap Gelar Workshop Jejaring Keamanan Pangan Daerah Tahun 2023

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Korpri Jangan Dibawa untuk Kepentingan Politik

Korpri Jangan Dibawa untuk Kepentingan Politik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Peringatan Hari Korpri Nasional, Pemkab Kendal Ziarah ke Makam Pahlawan

Peringatan Hari Korpri Nasional, Pemkab Kendal Ziarah ke Makam Pahlawan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bupati Demak Berikan Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi

Bupati Demak Berikan Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pemkab Kendal Menggelar Upacara HUT Ke-52 KORPRI

Pemkab Kendal Menggelar Upacara HUT Ke-52 KORPRI

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
HUT Korpri, Nana Sudjana Minta Tingkatkan Yanlik dan Kedepankan Netralitas ASN

HUT Korpri, Nana Sudjana Minta Tingkatkan Yanlik dan Kedepankan Netralitas ASN

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Jaga Keamanan Situs Pemerintah, Pemkab Sragen Luncurkan CSIRT

Jaga Keamanan Situs Pemerintah, Pemkab Sragen Luncurkan CSIRT

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Karang Taruna Desa Bakal Dapat Hibah Rp343 Juta dari Pemkab Temanggung

Karang Taruna Desa Bakal Dapat Hibah Rp343 Juta dari Pemkab Temanggung

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Geliat Ekonomi di Surakarta Bertumbuh Berkat Piala Dunia U-17

Geliat Ekonomi di Surakarta Bertumbuh Berkat Piala Dunia U-17

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kabupaten Klaten Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023

Kabupaten Klaten Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Cegah Kepunahan Bahasa Jawa, Begini Kata Sekda Jateng

Cegah Kepunahan Bahasa Jawa, Begini Kata Sekda Jateng

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Rawan KKN, Ini Antisipasi Pemprov Jateng Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Rawan KKN, Ini Antisipasi Pemprov Jateng Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X