PATI– Sejumlah warga yang tergabung dalam pedagang eks-PKL Simpang Lima Pati mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Pati. Mereka ditemui pimpinan DPRD Pati bersama Komisi B selaku yang membidangi.
Koordinator eks-PKL Simpang Lima Pati Thukul mengatakan, selama ini Pusat Wisata Kuliner Pati sebagai tempat berjualan eks-PKL Simpang Lima Pati sepi pengunjung. Kondisi itu membuat mereka semakin terpuruk, apalagi di tengah pandemi covid-19.
“Bahkan, pendapatan yang didapat selama berada di tempat relokasi Wisata Kuliner ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada DPRD Kabupaten Pati selaku wakil dari rakyat untuk menyuarakan aspirasi dari para pedagang ini kepada pihak eksekutif, agar bisa diizinkan kembali berjualan dilingkungan Simpang Lima Pati.
“Kami tidak meminta untuk berjulan di atas Simpang, di lingkungan sekitar Simpang juga sudah cukup. Kami juga siap jika harus memenuhi semua aturan dari Pemkab Pati, asalkan kami diizinkan untuk berjualan di lingkungan Simpang Lima Pati,” pintanya.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti atas aduan yang disampaikan oleh kelompok eks-PKL Simpang Lima Pati. Namun, terkait izin berjualan lagi di Simpang Lima Pati itu tidak bisa, karena itu sudah ada aturannya dalam Peraturan Daerah (Perda). “Apa bila kita setujui maka itu akan melanggar Perda,” ujarnya.
Pada prinsipnya, kami DPRD Kabupaten Pati mendukung atas aduan yang disampaikan oleh kelompok eks-PKL Simpang Lima Pati ini. Namun semua keputusan itu juga harus dikoordinasikan bersama pihak eksekutif.
“Nanti secepatnya kita akan sampaikan hasil audiensi ini bersama pihak eksekutif, agar bisa segera ditindaklanjuti terkait tempat relokasi baru ataupun perubahan terhadap Perda. Karena semua keputusan pada dasarnya melibatkan pihak legislatif dan eksekutif,” bebernya.(WR7/IJL)