KUDUS – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah merekomendasikan agar tower telekomunikasi yang terletak di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dirobohkan. Diketahui, tower yang sudah berdiri sejak 2014 itu tidak berizin.
Plt Kepala Ombudman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait aduan masyarakat akan adanya tower.
Laporan itu diserahkan kepada Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
“LAHP kami serahkan kepada Bupati. Ombudsman temukan maladministrasi yang dilakukan Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus yang mana tidak menggunakan kewenangan menegakkan Perda,” kata Sabarudin.
Menurutnya, keberadaan tower telekomunikasi yang dibangun PT Protelindo tidak berizin. Seharusnya, Perda yang mengatur terkait retribusi IMB dan izin mendirikan bangunan, Satpol PP Kabupaten Kudus bisa melakukan tindakan berupa perobohan.
“Di sini kami meminta kepada Kepala Satpol PP untuk menganggarkan biaya pembongkaran tower tersebut. Kalaupun tidak dapat dianggarkan, bisa dikomunikasikan dengan pemilik tower untuk membongkar sendiri dengan biaya dari PT Protelindo,” katanya.
Menurutnya, sedikitnya ada 14 warga yang menolak tower yang memiliki ketinggian sekitar 40 meter itu. “Ada warga kalau kami melihat dokumen pemeriksaan ada 14 warga yang menolak termasuk yang melapor ini karena itu di bawah rebahan. Seharusnya belum ada izinnya, PLN tidak boleh memberikan listrik,” katanya.
Laporan yang diterima pihaknya itu karena ada kekhawatiran warga terhadap bahaya radiasi serta keselamatan warga yang tinggal di sekitar tower.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Muhammad Tamzil akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman. Pihaknya akan segera koordinasi dengan PT Protelindo terkait pembongkaran tower. “Kalau memang tidak bisa membongkar, kami akan bongkar dengan biaya (pemerintah kabupaten),” kata Tamzil. (redaksi)