Solo,Infojateng.id – Semua kepala desa (kades) Kabupaten di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar Sundoro Budi Karyanto kepada awak media Minggu (26/11/2023). Ia mengatakan, pemanggilan ini bersifat klarifikasi terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Pemanggilan akan diberlakukan secara bertahap yakni pada Senin (27/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023). Diketahui ada 176 kades di Karanganyar.
Pemanggilan ini diinformasikan Polda Jateng ke Dispermasdes melalui surat pemanggilan Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Sundoro mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada camat untuk meminta para kades memenuhi pemanggilan tersebut.
“Saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng, untuk kades menemui Ditreskrimsus. Sifatnya klarifikasi. Kita ke camat, porsisnya diperintahkan ke kades. Sesuai jadwal itu,” kata Sundoro.
Dalam pemeriksaan tersebut kades diminta membawa dokumen salinan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020-2022. Lalu laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020-2022.
Selain itu, rekening koran atas nama desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022, dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) 2020-2022, juga diharuskan untuk dibawa.
“Yang jelas membawa dokumen. Ada LPJ, rekening pencairan, banyak itu. Terkait, pertanggungjawaban dan sebagainya,” jelasnya.
Lanjutnya, pemanggilan Polda Jateng kepada kades Kabupaten Karanganyar ini baru pertama kali. Namun, Sundoro menyebut sebelumnya kades di Kabupaten Wonogiri juga dipanggil oleh Polda Jateng. “Belum pernah. Dimintai keterangan sebelumnya juga, Kabupaten Wonogiri,” jelasnya.
Sundoro meninta para kades untuk tidak perlu risau dan data sesuai jadwal pemanggilan yang diatur oleh Polda Jateng. “Koordinasi Bupati dengan Polda Jateng, (pemanggilan kades) ndak usah dipikin atau risau. Ini kan cuma croscek data provinsi dan daerah,” ujarnya. (redaksi)