Kecelakaan Kerja Timpa Karyawan PT Dua Kelinci Pati
PATI – Seorang karyawan PT Dua Kelinci Pati, Suprapti (30) warga Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Pati yang mengalami kecelakaan saat bekerja, kini masih di rawat di Rumah Sakit Solo, karena alami patah tulang. Awalnya, ia tertarik roll mixer mesin pembuat makanan ringan sehingga mengalami luka serius.
Kabid hubungan industrial Disnakertrans Pati, Hendry Kristiyanto mengatakan, bahwa segala beban korban akan ditanggung oleh perusahaan. Pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait.
“Korban sebenarnya tidak masuk ke dalam mixer, karena posisi mesin mixer itu di atas. Jadi ia tertarik roll mixer sehingga mengakibatkan patah tulang. Atas kejadian ini, pihak dua kelinci akan menanggung semua biaya korban,” jelas Hendry.
Sementara itu, kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Pati, Anton Dhaneswara saat di hubungi mengatakan, bahwa korban belum terdaftar di BPJS. “Mungkin karena ia termasuk karyawan baru. Sehingga belum dibuatkan,” jelasnya.
Sedikit untuk diketahui, usai kejadian Suprapti awalnya di bawa ke Rumah Sakit Keluarga Sehat Pati. Selanjutnya dirujuk ke Solo untuk mendapatkan penanganan yang lebih maksimal. Infojateng.id belum bisa menghubungi korban maupun keluarga untuk dimintai keterangan. (redaksi)