Jepara, Infojateng.id – Pasca ditetapkannya Perda No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi melarang kegiatan usaha tambak udang di Karimunjawa.
Masyarakat atau pekerja tambak udang selanjutnya didorong untuk memiliki unit usaha lain yang dapat dijalan secara bersama ataupun kemitraan.
Demikian disampaikan Asisten II Sekda Jepara Hery Yulianto disela-sela acara rapat koordinasi permasalahan Karimunjawa di ruang Command Center Setda Jepara, Selasa (28/11/2023).
“Tentunya yang sesuai dengan regulasi. Masih banyak kegiatan usaha yang dapat dilakukan dan kami akan mendukung sepenuhnya,” Hery.
Hery memastikan upaya tersebut akan dapat dukungan baik dari perangkat daerah hingga kementerian atau lembaga terkait lainnya.
Saat ini berbagai macam program dan kegiatan untuk masyarakat Karimunjawa terus dilaksanakan dan akan terus berlanjut di tahun 2024 nanti.
“Sudah kita inventarisasi semua kegiatan baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Kegiatan tersebut dijalankan dengan spirit kolaborasi baik oleh OPD maupun instansi pemerintah pusat sebagai upaya penanganan dampak sosial dari kegiatan penutupan tambak udang di Karimunjawa” terangnya.
Ia menyebutkan, terdapat 13 OPD yang terlibat dalam penanganan Karimunjawa, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disparbud, DPUPR, DP3AP2KB, Dinkes, Dinas Perikanan. Selanjutnya ada DKPP, Dinsospermades, Satpol PP dan Damkar, Diskopukmnakertrans, Disperindag, Disperkim, serta Disdikpora.
“Harapannya masyarakat Karimunjawa dapat segera move on, memulai kehidupan dan tatanan baru yang lebih baik,” tuturnya.
Tujuannya agar mantan pekerja tambak udang dapat pekerjaan baru di sektor lain.
Bagi masyarakat juga bisa memperoleh keahlian tambahan. Hal itu pun nantinya akan disesuaikan dengan minat serta kemampuan yang dimiliki.
Herry mencontohkan Disparbud, ada kegiatan pelatihan manajerial homestay atau penginapan. Lalu, pembinaan dan pengembangan pelaku wisata, juga optimalisasi eksistensi kelompok sadar wisata.
“Semisal di situ ada pengusaha di bidang homestay atau hotel baru, ini bisa menampung tenaga kerja dari pekerja tambak,” ujarnya.
Dinas Perikanan ada program bantuan sarpras budidaya keramba, jaring apung, budidaya rumput laut, serta pelatihan teknis budidaya rumput laut yang baik.
Selain itu ada juga pelatihan pengolahan hasil perikanan, pengadaan mesin kapal untuk nelayan, pemberian fasilitasi kemitraan dari kementerian, dan pelatihan sertifikasi kecakapan nelayan. (eko/redaksi)