Sragen,Infojateng.id – Diduga lalai dalam pengawasan penjaringan perangkat desa, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Sumanto dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Laporan padanya terkait jabatan sebelumnya waktu masih berdinas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen. Laporan tersebut berkaitan dengan seleksi perangkat desa di wilayah Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan.
Laporan tersebut dibuat oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Masyarakat Sragen, Sumardi pada Senin (11/12). Pihaknya melaporkan Sumanto sebagai perwakilan dinas PMD. Kemudian Yudhi Kurniawan sebagai panitia seleksi perangkat desa Sambungmacan.. Karena mereka yang berkomunikasi dengan IS yang dituding sebagai oknum yang mencatut nama institusi UGM untuk pelaksanaan seleksi.
Pihaknya menilai hasil seleksi tidak sah lantaran menggunakan pihak pelaksana yang tidak sah. Selain itu dia menduga adanya persekongkolan. Lantas juga terjadi kerugian negara karena proses seleksi perangkat desa menggunakan anggaran dari pemerintah.
”Awalnya di Desa Sambungmacan ada pengumuman seleksi perangkat desa, yang mendaftar 12 memperebutkan satu posisi,” ujarnya.
Sampai pada akhirnya ada berita terkait klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bahwa yang menyelenggarakan bukan dari universitas tersebut. Selanjutnya DPRD Komisi 1 juga pernah audiensi dan meminta keterangan dari PMD Sragen.
Pihaknya menilai jika ada pembiaran maka suatu pelanggaran hukum. ”Saya mendapatkan bukti-bukti dan kajian yang cukup kuat, saya kirim ke Kejati tadi pagi, Senin (11/12). Selanjutnya dengan tembusan ke Kapolri, KPK RI dan Kejaksaan Agung,” terangnya.
Dia menyampaikan ada kerugian negara. Dalam nota kerjasama ditandatangani pihak yang menguji yang ngaku-ngaku dari UGM. Kemudian dari Dinas PMD Sragen, Selanjutnya Camat dan ketua Panitia. ”Saya tidak pikirkan yang jadi pelaku, atau tersangka. Yang jelas ini harus diusut tuntas,” ujar dia.
Pihaknya menegaskan situasi ini bisa jadi terjadi di luar kecamatan Sambungmacan. Terjadi kerugian negara, Karena pembiayaan pelaksanaan dengan APBDes. Lantas dengan jawaban dari UGM lalu bahwa bukan pihak universitas tersebut yang bekerjasama seleksi perangkat desa, artinya baik peserta yang terpilih maupun tidak, sama-sama menjadi korban.
”Status yang diterima, sudah mendapat gaji dan bengkok statusnya seperti apa? Tergantung kajian dari penyidik,” terang dia.
Terpisah Sumanto yang saat ini menjabat Kabag Organisasi Setda Sragen mengaku baru mendengar pihaknya dilaporkan ke Kejati. Dia menyampaikan terkait seleksi perangkat desa pada Mei 2023 bertindak sebagai monitoring.
”Kalau kami bertindak sebagai tim monitoring, untuk memastikan benar atau tidak dilaksanakan ujian. Sedangkan memilih pelaksana seleksi bukan dari PMD,” terangnya. (fid/redaksi)