Polres Jepara Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Hingga Penggelapan

infojateng.id - 29 Desember 2023
Polres Jepara Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Hingga Penggelapan
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menunjukkan barang bukti saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Polres Jepara tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), tetapi juga kasus pencurian dengan kekerasan.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).

Tohari menyampaikan, bahwa informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada bulan Desember 2023. Kasus ini menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian.

“Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran hunting. Ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban,” kata Tohari.

Ia menuturkan, bahwa para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa. Adapun ketiga pelaku yaitu inisial RN (22), AZ (28) dan SP (41).

“Salah satu dari mereka merupakan residivis,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, imbuhnya, Polres Jepara berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diambil dari tangan para pelaku.

Selain itu satu buah parang/bendo dengan panjang 45 CM yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan.

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 10 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu  dialami oleh korban MA (27).

Saat itu, korban pulang dari Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sesampainya di Desa Daren, korban dipepet oleh sepeda motor milik tersangka yang berboncengan.

Kemudian pelaku menarik kaos korban dari belakang hingga terjatuh, dan menodongkan parang ke MA.

“Korban diancam dengan parang oleh tersangka AZ dan dimintai kontak sepeda montor. Karena korban merasa ketakutan, kontak beserta sepeda montor tersebut diserahkan dan dibawa kabur ke arah Desa Daren atau ke arah Nalumsari,” papar Tohari.

Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, tersangka RN dan AZ meminta tersangka SP untuk menjualkan sepeda montor hasil kejahatan tersebut.

Tohari menambahkan, kronologis penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyelidikan.

“Tepatnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 petugas berhasil menemukan sepeda motor tersebut di tangan tersangka SP. Kemudian setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka RN dan AZ di sebuah kos-kosan di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RN dan AZ dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan, SP dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, Satreskrim Polres Jepara juga berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berada di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Dijelaskan, pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berhasil diamankan yakni AS (29) warga Kabupaten Pati yang merupakan seorang Sales Supervisor di CV. Utama Jaya Distribusi.

Diceritakan, pengungkapan bermula saat Manager Operasional mencurigai dengan beberapa nota yang dilaporkan oleh AS belum lunas dan sudah melebihi jatuh tempo kredit.

Setelah dilakukan pengecekan ke toko atau konsumen atas nama nota yang dilaporkan oleh tersangka maupun pengecekan secaa menyeluruh (audit internal), didapati 17 nota penjualan periode bulan Oktober-November 2023 sudah dibayar lunas oleh konsumen.

“Ada17 nota penjualan periode bulan Oktober-November 2023 sudah dibayar lunas oleh konsumen tetapi uangnya tidak disetorkan kepada perusahaan yang nilainya mencapai Rp. 1.089.907.800,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jepara telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AS dan 6 orang saksi yang telah dimintai keterangan.

AS pun telah mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.

“Silahkan lapor apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju atau Polisi Jepara Juara di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” kata Puji.

Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polres Jepara dan Polsek jajaran akan meningkatkan patroli pada jam rawan dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Sehat dan Lezat, Ini 20 Bahan Terbaik untuk Salad

Sehat dan Lezat, Ini 20 Bahan Terbaik untuk Salad

Info Jateng   Kesehatan
Kabupaten Jepara Siap Jadi Tuan Rumah FTBI Jawa Tengah 2024

Kabupaten Jepara Siap Jadi Tuan Rumah FTBI Jawa Tengah 2024

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Hari Pertama Bertanding di Peparnas, Jateng Raih 15 Medali Emas

Hari Pertama Bertanding di Peparnas, Jateng Raih 15 Medali Emas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota Mudik Gratis 2025

Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota Mudik Gratis 2025

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gus Nung : Pemimpin Harus Punya Rasa Takut

Gus Nung : Pemimpin Harus Punya Rasa Takut

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
BPBD Rintis Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana

BPBD Rintis Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Ini Pesan Khusus Sekda Jepara untuk ASN di Masa Kampanye

Ini Pesan Khusus Sekda Jepara untuk ASN di Masa Kampanye

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu
JIFBW 2025 Kembali Hadir, Pameran Bertajuk Gelar Karya Pengrajin Jepara

JIFBW 2025 Kembali Hadir, Pameran Bertajuk Gelar Karya Pengrajin Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Selama Sembilan Hari, Polres Jepara Amankan Miras hingga Narkoba

Selama Sembilan Hari, Polres Jepara Amankan Miras hingga Narkoba

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Masa Kampanye Pilkada, Polisi Siber Bergerak Awasi Medsos

Masa Kampanye Pilkada, Polisi Siber Bergerak Awasi Medsos

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu
Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng, Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng, Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemilu
Perum Bulog Kantor Cabang Pati Salurkan 4,9 Juta Kg Beras Bantuan Pangan di Bulan Oktober 2024

Perum Bulog Kantor Cabang Pati Salurkan 4,9 Juta Kg Beras Bantuan Pangan di Bulan Oktober 2024

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Politik
Rumah Sakit Mitra Bangsa Gelar Seminar Pemecahan Rekor Muri Edukasi Serentak

Rumah Sakit Mitra Bangsa Gelar Seminar Pemecahan Rekor Muri Edukasi Serentak

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Perkuat Dukungan Program Gaspol 12, Pemkab Rembang Rilis Film Tanah Tandus

Perkuat Dukungan Program Gaspol 12, Pemkab Rembang Rilis Film Tanah Tandus

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Atlet Terbaik Perpanas XVII Bakal Disiapkan untuk Paralimpiade Los Angeles

Atlet Terbaik Perpanas XVII Bakal Disiapkan untuk Paralimpiade Los Angeles

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Buka Peparnas XVII di Solo

Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Buka Peparnas XVII di Solo

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Tim Siraju Razia Kos-Kosan Mesum di Jepara

Tim Siraju Razia Kos-Kosan Mesum di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
PKB Pastikan All Out Dukung Vivit-Umam di Pilkada Rembang

PKB Pastikan All Out Dukung Vivit-Umam di Pilkada Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu   Politik
Umik Aizah Doakan Gus Nung-Iqbal Bejeu Jadi Bupati Jepara dan Lutfi-Yasin Gubernur Jateng

Umik Aizah Doakan Gus Nung-Iqbal Bejeu Jadi Bupati Jepara dan Lutfi-Yasin Gubernur Jateng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu   Politik
Ikuti Pelatihan K3 dengan Bersertifikasi Kemnaker dari PT Artha Safety Indonesia

Ikuti Pelatihan K3 dengan Bersertifikasi Kemnaker dari PT Artha Safety Indonesia

Info Jateng
Close Ads X