Jepara, Infojateng.id – Polres Jepara tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), tetapi juga kasus pencurian dengan kekerasan.
Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).
Tohari menyampaikan, bahwa informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada bulan Desember 2023. Kasus ini menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian.
“Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran hunting. Ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban,” kata Tohari.
Ia menuturkan, bahwa para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa. Adapun ketiga pelaku yaitu inisial RN (22), AZ (28) dan SP (41).
“Salah satu dari mereka merupakan residivis,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, imbuhnya, Polres Jepara berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diambil dari tangan para pelaku.
Selain itu satu buah parang/bendo dengan panjang 45 CM yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan.
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 10 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu dialami oleh korban MA (27).
Saat itu, korban pulang dari Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sesampainya di Desa Daren, korban dipepet oleh sepeda motor milik tersangka yang berboncengan.
Kemudian pelaku menarik kaos korban dari belakang hingga terjatuh, dan menodongkan parang ke MA.
“Korban diancam dengan parang oleh tersangka AZ dan dimintai kontak sepeda montor. Karena korban merasa ketakutan, kontak beserta sepeda montor tersebut diserahkan dan dibawa kabur ke arah Desa Daren atau ke arah Nalumsari,” papar Tohari.
Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, tersangka RN dan AZ meminta tersangka SP untuk menjualkan sepeda montor hasil kejahatan tersebut.
Tohari menambahkan, kronologis penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyelidikan.
“Tepatnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 petugas berhasil menemukan sepeda motor tersebut di tangan tersangka SP. Kemudian setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka RN dan AZ di sebuah kos-kosan di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RN dan AZ dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan, SP dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, Satreskrim Polres Jepara juga berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berada di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Dijelaskan, pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berhasil diamankan yakni AS (29) warga Kabupaten Pati yang merupakan seorang Sales Supervisor di CV. Utama Jaya Distribusi.
Diceritakan, pengungkapan bermula saat Manager Operasional mencurigai dengan beberapa nota yang dilaporkan oleh AS belum lunas dan sudah melebihi jatuh tempo kredit.
Setelah dilakukan pengecekan ke toko atau konsumen atas nama nota yang dilaporkan oleh tersangka maupun pengecekan secaa menyeluruh (audit internal), didapati 17 nota penjualan periode bulan Oktober-November 2023 sudah dibayar lunas oleh konsumen.
“Ada17 nota penjualan periode bulan Oktober-November 2023 sudah dibayar lunas oleh konsumen tetapi uangnya tidak disetorkan kepada perusahaan yang nilainya mencapai Rp. 1.089.907.800,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jepara telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AS dan 6 orang saksi yang telah dimintai keterangan.
AS pun telah mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.
“Silahkan lapor apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju atau Polisi Jepara Juara di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” kata Puji.
Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polres Jepara dan Polsek jajaran akan meningkatkan patroli pada jam rawan dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas. (eko/redaksi)