Jepara, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membidik fasilitasi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) dari pemerintah pusat senilai Rp150 miliar.
Upaya itu mendapat dukungan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.
“Iya, kami mendukung dan sepakat menyetujui. Kami harap program pengelolaan TPST RDF ini benar-benar berhasil mengatasi persoalan sampah. Kita telah sekian kali meraih penghargaan Adipura dan Adipura Kencana,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif di Ruang Serbaguna DPRD, Rabu (3/1/2024) siang.
Hal itu dia katakan usai Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara meminta keterangan lengkap terkait rencana pembangunan tersebut kepada Pemkab Jepara.
Dalam kesempatan itu, Haizul Ma’arif disertai dua wakilnya, Junarso dan Pratikno. Sedangkan keterangan eksekutif, disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aris Setiawan.
Hadir juga para kepala perangkat daerah yang turut diundang oleh Pimpinan DPRD, yakni Asisten Administrasi Umum Sekda Jepara Ronji, Kepala Bappeda Hasanuddin Hermawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ary Bahtiar, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Florentina Budi Karuniawati.
Sebelumnya, pimpinan DPRD mencecar eksekutif dengan sejumlah pertanyaan terkait anggaran yang harus disediakan sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan sarana serta prasarana TPST RDF.
Pimpinan DPRD mempertimbangan penempatan anggaran, apakah lebih baik untuk dukungan pembangunan TPST RDF di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bandengan, atau pengadaan lahan untuk TPA baru.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko dalam penjelasannya mengatakan, anggaran Rp10 miliar tersebut bukanlah beban baru untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Melainkan anggaran yang selama ini sudah ada di DLH, tapi perlu dituangkan sebagai pengakuan dukungan DPRD,” terang Edy.
Dokumen itu, kata dia, dibutuhkan sebagai kelengkapan administratif untuk melengkapi persyaratan atau readiness criteria (RC), dalam mengusulkan pembangunan TPST RDF.
Jika berhasil, pembangunan akan difasilitasi pemerintah pusat senilai Rp150 miliar.
“Itu untuk Pembangunan TPST RDF berkapasitas 100 ton per hari,” jelasnya.
Produk akhirnya adalah pelet sampah anorganik yang dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif.
Edy Sujatmiko menyebut, sejak tahun lalu telah ada kesepakatan dengan PT Semen Gresik sebagai pembeli.
“Dengan pengelolaan sampah seperti itu, akan zero, tak akan lagi ada timbunan sampah seperti dengan (teknologi) control landfill saat ini,” tambahnya.
Kepala DLH Aris Setiawan menambahkan, nota kesepahaman dengan PT Semen Gresik yang akan membeli RDF sudah ditandatangani sejak 19 September 2023.
Dari kesepakatan ini, menurut Aris, akan ada pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp1 miliar sampai Rp2 miliar per tahun.
Kapasitas TPST RDF 100 ton per hari juga akan menyelesaikan beban penanganan sampah termasuk dari Jepara bagian timur yang belum memiliki TPA, sehingga selama ini diolah di TPA Bandengan.
“Sementara kalau tanpa RDF, kapasitas TPA Bandengan tak mampu lagi menerima sampah pada tahun 2026,” tambah Aris.
Dua Wakil Ketua DPRD Junarso dan Pratikno memberi pesan khusus terkait persetujuan ini. Junarso menyebut, dukungan yang diberikan terhadap pengelolaan sampah secara modern itu harus diimbangi kesiapan sumber daya manusia (SDM)-nya.
“Jangan sampai dengan teknologi modern ini ternyata SDM-nya belum disiapkan secara matang. Perencanaanya juga harus matang, termasuk rencana sinergi dengan desa dan lembaga lainnya agar tahun 2026 mendatang saat operasional, sudah siap semuanya,” tandas Junarso.
Sedangkan Pratikno menggariskan, teknologi yang bagus jangan sampai dikelola dengan tidak bagus yang justru merugikan.
Dia menyebut dua sektor sebagai contoh, pariwisata dan bidang usaha tertentu yang dikelola badan usaha milik daerah. (eko/redaksi)