Cilacap,Infojateng.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap mengadakan acara uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
Acara ini merupakan langkah penting dalam mengevaluasi jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan yang harus tetap dirahasiakan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Cilacap, Supriyanto, menyatakan bahwa mencapai predikat informatif bukanlah tugas yang mudah.
Menurutnya, ini menandai kerja keras dan dedikasi dari seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan dari berbagai stakeholder.
”Dengan skor 98,36 pada penilaian tahun 2023, Kabupaten Cilacap telah menunjukkan peningkatan signifikan dari skor sebelumnya yang hanya sekitar 67. Ini berkat kerja keras kita semua,” kata Supriyanto usai membuka Uji Konsekuensi Publik Informasi yang Dikecualikan di Ruang Rapat Diskominfo Cilacap, Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan, uji konsekuensi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik dan menentukan informasi apa yang harus dibuka dan mana yang dikecualikan.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Uji konsekuensi ini dihadiri oleh perwakilan PPID Pembantu dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Narasumber yang hadir antara lain Mahmud Amron dari unsur media, Sarwo Mumpuni dari MPC Pemuda Pancasila, dan Siti Fauziah, Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.
Hadir pula Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik Diskominfo Cilacap, Sherly Dyah Permanasari, dan Sub Koordinator Pengelolaan Media Informasi dan Persandian, Arin Nastuti yang bertindak sebagai moderator.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi yang dikecualikan dapat dilakukan dengan lebih hati-hati, memastikan bahwa data teknis dan privasi yang tidak seharusnya diinformasikan ke publik dapat terjaga.
”Ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Supriyanto berharap keterbukaan informasi publik di Kabupaten Cilacap dapat terus digalakkan.
Adapun uji konsekuensi yang dilaksanakan Diskominfo selaku PPID Utama ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Cilacap semakin dekat dengan tujuan tersebut. (eko/redaksi)