Jepara,Infojateng.id – Polres Jepara mendatangkan personel Penjinak Bom (Jibom) Gegana Sat Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan 6,4 Kg obat mercon.
Bahan pembuatan petasan yang disita tersebut merupakan hasil sitaan selama bulan Ramadan 2024.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami, sebanyak 6,4 Kg serbuk mercon yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari dua tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajaran personel Polres Jepara pada beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jepara.
“Dari hasil penangkapan dua tersangka di dua lokasi didapatkan barang bukti berupa 1,6 Kilogram serbuk bahan peledak, 1,9 Kilogram belerang dan 2,9 Kilogram alumunium powder,” ungkap Ipda Puji di lokasi pemusnahan serbuk mercon di kawasan Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Selasa (19/3/2024).
Menurutnya, barang bukti berupa bahan peledak harus segera dimusnahkan, karena sifat bahan peledak yang tidak stabil dan berbahaya serta mudah meledak karena sebab-sebab tertentu.
Ipda Puji menjelaskan, agar tidak membahayakan dan tidak mengganggu warga disekitar lokasi pemusnahan, pemusnahan 6,4 Kilogram serbuk mercon tersebut membutuhkan tim dan teknik khusus.
“Pemusnahan dengan cara ini hanya menimbulkan efek terbakar tanpa ledakan sehingga tidak akan mengganggu masyarakat sekitar lokasi pemusnahan,” jelasnya.
Puji menambahkan, meski seluruh barang bukti telah dimusnahkan, jajarannya akan terus menggencarkan razia petasan. Termasuk pula razia berkait penyakit masyarakat, dan premanisme hingga lebaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang saat ini tengah dilaksanakan jajaran Polres Jepara.
“Apabila ditemukan barang bukti seperti itu lagi, maka akan dimusnahkan,” tegasnya.
Razia tersebut dilakukan, kata dia, salah satunya agar ketenangan maupun kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan, dapat terjaga.
Masyarakat diimbau agar tidak menyimpan maupun memperjualbelikan bahan peledak atau bubuk petasan secara ilegal dikarenakan dapat membahayakan.
Selain membahayakan, bagi warga yang memperjualbelikan bahan peledak atau serbuk mercon dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Apalagi jika jumlahnya cukup banyak. Mari mengisi bulan suci Ramadhan dengan hal-hal dan kegiatan positif,” ajaknya. (eko/redaksi)