REMBANG– Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang Muallif menegaskan aparatur sipil Negara (ASN) wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu menanggapi beredarnya informasi sejumlah kades dan lurah yang diperintah oknum camat untuk pembentukan tim salah satu calon di Pilkada Rembang.
Padahal secara aturan ASN harus menjaga netralitas.
Pj Sekda Sekda Rembang Muallif mengatakan, saat ini netralitas menjadi isu yang mendapat perhatian.
Menurutnya, sebagai seorang ASN sudah ada rambu-rambu dalam menata aspirasi politik.
“Sehingga ASN terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau pun golongan. Untuk itu, ASN harus kembali membaca dan mematuhi regulasi yang ada,” tegas Muallif kemarin.
Meskipun begitu, Muallif berpendapat masih banyak ASN yang keliru dalam mengartikan istilah netralitas.
“Pada dasarnya, bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih atau menjadikan ASN buta dan tuli terhadap politik. Jadi istilah ini harus dipahami secara benar,” ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengimbau agar ASN selalu bijak dalam bermedia sosial. Pasalnya, kampanye politik melalui dunia maya memiliki peluang dalam pelanggaran netralitas ASN.
“ASN dilarang mendukung aktivitas kampanye, menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian, serta melakukan intimidasi dan keberpihakan terhadap calon tertentu dalam media sosialnya,” tegas sekda.
Terpisah Camat Rembang Kota Mustolih saat dikonfirmasi membamtah pihaknya melakukan pengkondisian para kades dan lurah untuk dijadikan tim sukses salah satu calon. “Informasi itu tidak benar. Saya tahu aturan, mas,”jawabnya. (IJL/IJD)