Sragen, Infojateng.id – Jajaran Kepolisian Polres Sragen mengamankan seseorang anak baru gede (ABG) FN, 17, warga Kecamatan Ngrampal. Dia diduga memperdagangkan obat untuk membuat petasan. Meski masih di bawah umur, FN dikenai pasal pidana dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 terkait kepemilikan bahan peledak.
FN diduga memperjualbelikan obat petasan berupa mesiu dan belerang yang cukup berbahaya. Usahanya tersebut terendus Unit Resmob Polres Sragen, saat operasi penyakit masyarakat (pekat), Rabu sore (20/3) sekira pukul 16.15.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Iptu Suyana menjelaskan, FN ditangkap di sekitar Terminal Pilangsari, Kecamatan Ngrampal. Dia dinilai melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak.
“Pelaku menjual obat petasan melalui medsos (medias sosial). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warga hitam, nopol AD 4771 BNE yang dikendarai pelaku,” ungkap Suyana.
Barang bukti lain yang diamankan petugas, di antaranya 1 kilogram (kg) bahan peledak berupa obat petasan, kemudian 1,4 kg bahan kimia explosif, sebuah timbangan elektronik, sebuah panci stainless, sebuah centong, sebuah gunting, dua buah toples, plastik berisi kertas untuk membuat petasan, serta satu unit handphone (HP) untuk bertransaksi.
“Petugas mendapatkan informasi dari akun medsosnya. Membeli obat petasan seberat 2 ons. Kemudian terjadi kesepakatan untuk bertemu di Terminal Pilangsari,” imbuh Suyana.
Setelah bertemu di Terminal Pilangsari, pelaku akhirnya ditangkap petugas. Hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan obat petasan di rumahnya.
“Selanjutnya petugas menggeledah rumah pelaku. Didapati obat petasan dan barang bukti lainnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sragen guna proses lebih lanjut,” papar Suyana.(fid/redaksi)