Wacana Hak Angket di Tengah Pandemi, Memprihatinkan

infojateng.id - 11 Agustus 2020
Wacana Hak Angket di Tengah Pandemi, Memprihatinkan
Pakar Politik dari Pusat Studi Komunikasi Politik (Puskopol) Indonesia, Ozi Setiadi, MA. Pol. - ()
Penulis
|
Editor

JEPARA – Pandemi Covid-19 melanda hampir semua negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kondisi ini berdampak pada hampir semua sendi kehidupan masyarakat.

Di tengah situasi sulit bagi pemerintah untuk bertahan, ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menghembuskan wacana hak angket. Kondisi ini disayangkan oleh pakar politik dari Pusat Studi Komunikasi Politik (Puskopol) Indonesia, Ozi Setiadi, MA. Pol.

Menurut Ozi, wacana hak angket di tengah pandemi seperti ini sangat memprihatinkan. Sebab, pandemi Covid-19, tidak hanya terjadi di satu atau dua daerah saja. Namun ini sudah menjadi bencana bagi dunia.

“Kalau ada yang menghembuskan wacana hak angket kaitannya dengan penanganan pencegahan Covid-19, sangat memprihatinkan. Wakil rakyat terlihat tidak produktif, hak angket justru memperlihatkan DPRD tidak pro rakyat, tapi pro kekuasaan,” ujar Doctor candt. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Lebih lanjut ia menerangkan, jangan sampai hak-hak yang dimiliki oleh legislatif salah penempatan. Menurut dia, hak angket yang dimiliki oleh DPRD diperlukan guna melakukan check and balances kepada pemerintah. Akan tetapi, hak angket harus memperhatikan berbagai hal, khususnya konteks, berupa waktu, tempat dan keadaan.

“Hak angket tidak boleh dilaksanakan dengan mangabaikan kehidupan sosial masyarakat. Pandemi Covid-19 menuntut berbagai pihak untuk bersinergi, bahu-membahu memerangi wabah yang belum ditemukan obatnya ini,” terangnya.

Penggunaan hak angket oleh dewan pada saat Pandemi Covid-19, kata Ozi,  dapat memunculkan anggapan bahwa DPRD menjadikan wabah Covid-19 sebagai momentum untuk “menyerang” pemerintah, bukan untuk saling bekerjasama dalam penanganan wabah.

“Harus betul-betul dikaji dan difahami bahwa Covid-19 adalah bencana bagi kita semua. Jangan sampai DPRD justru terlihat mengambil kesempatan dalam kesusahan banyak orang. Ada banyak hal yang dapat dilakukan oleh DPRD untuk terlibat secara langsung membantu penanganan wabah ini,” jelasnya.

Peneliti politik Internasional ini juga memaparkan, semula, implementasi hak angket diatur dalam UU RI No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angkat Dewan Perwakilan Rakyat yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 8/PUU-VIII/2010 karena merupakan produk UUDS 1950.

Selanjutnya, implementasi hak angket DPR mengacu pada UU RI No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah digantikan dengan UU RI No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU RI No. 42 Tahun 2014 (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD / MD3”).

“Dalam undang-undang MD3 diatur tentang ketentuan mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket serta hak menyatakan pendapat yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPR dalam melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugasnya, khususnya dalam bentuk pengawasan legislatif atas kebijakan eksekutif. Tapi jangan lupa, ada bentuk pengawasan lainnya seperti rapat kerja komisi antara DPR dan Pemerintah, dimana rapat komisi ini justru lebih detail dan lebih efektif dalam sinergitas menghadapi pandemi Covid-19” paparnya.

Ia menegaskan, dalam konteks pandemi Covid-19, belum perlu menggulirkan hak angket, karena sangat lemah dan cenderung sumir (tanpa pertimbangan matang, red). Saat ini virus asal Wuhan ini belum ditemukan obatnya dan masih menjadi pekerjaan rumah yang berat, bagi semua kepala daerah bahkan kepala negara di dunia.

Ia pun menyayangkan atas wacana hak angket yang muncul di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Menurut dia, DPRD Jepara semestinya fokus ikut membantu menangani pencegahan pandemi Covid-19. Ia pun berharap, pandemi ini tidak dijadikan “komoditas” politik.

“Sayogyanya, bersama-sama bahu membahu menangani masalah wabah ini. Paling tidak melakukan pencegahan, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, mematuhi protokol kesehatan, tidak melakukan kunjungan kerja ke kota yang lebih banyak kasus Covid-19, dll. Kemudian berkordinasi dan melakukan rapat komisi dengan SKPD/OPD terkait, agar lebih detail dan berdampak langsung bagi masyarakat,” imbuhnya. (IJH)

 




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Stop Bullying Pada Anak, Polsek Mlonggo Berikan Binluh Pada Pelajar

Stop Bullying Pada Anak, Polsek Mlonggo Berikan Binluh Pada Pelajar

Eks Karesidenan Pati
Tokoh Agama di Jepara Apresiasi Hasil Operasi KRYD oleh Polisi

Tokoh Agama di Jepara Apresiasi Hasil Operasi KRYD oleh Polisi

Eks Karesidenan Pati
Cek Kondisi Kesehatan Personel, Polres Jepara Gelar Rikkes Berkala

Cek Kondisi Kesehatan Personel, Polres Jepara Gelar Rikkes Berkala

Eks Karesidenan Pati
Ops Mantap Praja Candi, Polres Jepara Siagakan Personel PAM di Kantor KPU

Ops Mantap Praja Candi, Polres Jepara Siagakan Personel PAM di Kantor KPU

Eks Karesidenan Pati
Safari Subuh Polres Jepara Didukung Masyarakat

Safari Subuh Polres Jepara Didukung Masyarakat

Eks Karesidenan Pati
Digempur Kritikan di Akhir Masa Jabatan, Survei Indikator: Kepuasan Kinerja Jokowi masih di 75 Persen

Digempur Kritikan di Akhir Masa Jabatan, Survei Indikator: Kepuasan Kinerja Jokowi masih di 75 Persen

Info Jateng   Info Nasional   Laporan Khusus   Pemerintahan   Politik
Plt Bupati Demak Minta Seluruh Pihak Wujudkan Pilkada 2024 Luber dan Jurdil

Plt Bupati Demak Minta Seluruh Pihak Wujudkan Pilkada 2024 Luber dan Jurdil

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemilu
Polres Klaten Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Kampanye Terbuka

Polres Klaten Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Kampanye Terbuka

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemilu
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Dislutkanak Batang Gelar Pasar Murah

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Dislutkanak Batang Gelar Pasar Murah

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Angin Segar Ekonomi Batang, Dari Kawasan Industri Menuju

Angin Segar Ekonomi Batang, Dari Kawasan Industri Menuju

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Kukuhkan Tujuh Komisioner KPID Jateng, Pj Gubernur : Bantu Pemerintah Beri Edukasi Masyarakat

Kukuhkan Tujuh Komisioner KPID Jateng, Pj Gubernur : Bantu Pemerintah Beri Edukasi Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Tokoh Masyarakat dan Parpol di Temanggung Deklarasi Tolak Politik Uang

Tokoh Masyarakat dan Parpol di Temanggung Deklarasi Tolak Politik Uang

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemilu   Politik
Teladani RA Kartini, Ratusan Siswa di Rembang Diajak Belajar Menari dan Membatik

Teladani RA Kartini, Ratusan Siswa di Rembang Diajak Belajar Menari dan Membatik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
BSSN Luncurkan Tim Tanggap Insiden Rembang

BSSN Luncurkan Tim Tanggap Insiden Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Perairan Morodemak Jadi Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut

Perairan Morodemak Jadi Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Surprise Istri dan Anak, Genjot Motivasi Fajar Raih Medali Emas Peparnas

Surprise Istri dan Anak, Genjot Motivasi Fajar Raih Medali Emas Peparnas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Pemkab Semarang Terima Bantuan Kemensos, Segini Nominalnya

Pemkab Semarang Terima Bantuan Kemensos, Segini Nominalnya

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Temuan Limbah di Jepara Diduga Berasal dari Produksi Farmasi Ilegal

Temuan Limbah di Jepara Diduga Berasal dari Produksi Farmasi Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pengelola Air Tanah Terbaik, Pemprov Jateng Terima Subroto Awards dari Kementerian ESDM

Pengelola Air Tanah Terbaik, Pemprov Jateng Terima Subroto Awards dari Kementerian ESDM

Info Jateng   Laporan Khusus
KIM Jadi Jembatan Informasi di Kabupaten Jepara

KIM Jadi Jembatan Informasi di Kabupaten Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X