Jepara,Infojateng.id – Belasan pemuda diamankan Polisi saat ronda malam penggugah sahur atau familiar disebut dengan istilah SOTR (sahur on the road), karena menggunakan pengeras suara (sound system) berlebihan.
Selain menggunakan pengeras suara berlebihan, mereka juga terlibat perang air.
“Kami sudah peringatkan agar tidak ada yang menggelar perang air hingga SOTR menggunakan pengeras suara, karena sangat mengganggu lingkungan. Jadi yang melanggar, kami lakukan pembinaan,” ujar Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma saat ditemui usia kegiatan, Minggu (24/3/2024).
Pembubaran kegiatan SOTR dan perang air itu dilakukan Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara saat melakukan patroli malam di wilayah Kecamatan Jepara Kota, tepatnya di Jalan Karangkebagusan, Jalan Cik Lanang, Jalan Brigjen Katamso hingga Jalan Diponegoro.
Di wilayah tersebut, polisi mendapat aduan terkait adanya kegiatan ronda malam oleh lima orang remaja menggunakan pengeras suara (sound system) dengan volume suara yang keras dan delapan orang remaja yang akan menggelar perang air.
“Kegiatan itu sangat mengganggu. Suara yang dihasilkan bunyi-bunyian serta lagu menggunakan pengeras suara membuat kesan gaduh lingkungan,” kata Cahyo.
Selain itu, volume yang memekakkan telinga juga membuat kaca-kaca rumah bergetar dan sebagian genting rumah warga berjatuhan.
“Membangunkan sahur bukannya dilarang. Namun harus dilakukan tanpa mengganggu warga lain yang tidak menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.
Selain mengamankan anak-anak muda yang melakukan SOTR dan perang air, pihaknya juga mengamankan satu kendaraan pick up dengan satu set pengeras suara (sound system).
“Kendaraan pick up yang memuat ratusan bungkus kantong plastik yang akan digunakan untuk perang air juga kita amankan,” tegasnya.
Selanjutnya, ketiga belas remaja yang terlibat kegiatan SOTR dang perang air dibawa ke Polres Jepara untuk didata, dan diberikan pembinaan.
“Orang tua akan kita panggil disertai dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya,” terang Cahyo.
Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
Ia meminta kepada seluruh orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya keluyuran pada malam hari terlebih selama bulan suci Ramadan 2024 ini.
“Kepada para orang tua untuk dapat lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terlebih dari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan juga masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa Polres Jepara melarang aktivitas ronda sahur menggunakan sound system.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara nomor 517/0656 pada tanggal 13 Maret 2024, perihal imbauan operasional kegiatan usaha dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M di Kabupaten Jepara.
Menurutnya, kegiatan ronda sahur menggunakan sound system dengan suara yang keras, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Oleh karena itu, Polres Jepara dan Jajaran Polsek gencar melakukan patroli penertiban.
Ipda Puji juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika menjumpai balap liar di jalan raya, tawuran, SOTR dengan pengeras suara, perang sarung, perang air, dan membunyikan petasan
“Silakan melapor ke Polres Jepara maupun Polsek terdekat atau dapat melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 atau Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” tandas Puji. (eko/redaksi)