Jepara,Infojateng.id – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap tersangka buang jasad bayi di Sungai Ngelo, Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Selasa (26/3/2024) malam.
Tersangka merupakan ibu kandung bayi sendiri. Dia sengaja membunuh dan membuang bayi di sungai karena malu bayi malang tersebut hasil dari hubungan terlarang dengan kekasihnya.
Tersangka SN (18) ditangkap Satreskrim Polres Jepara saat berada di rumahnya di Desa Gemiring Lor.
SN digelandang ke Mapolres Jepara guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, jasad bayi yang dibuang di sungai merupakan anak kandung yang baru dilahirkan di hari pada Minggu 24 Maret lalu.
Usai melahirkan, SN memotong tali pusar dengan pisau dapur, kemudian membekap bayi hingga tewas.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, bahwa tersangka sengaja membunuh dan membuang bayi ke sungai karena malu aibnya terbongkar, karena bayi tersebut hasil dari hubungan terlarang dengan pacarnya.
“Untuk sementara waktu, SN harus menjalani perawatan di rumah sakit karena terjadi pendarahan,” kata Wahyu.
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan pisau dapur yang digunakan untuk memotong tali pusar serta pakaian tersangka saat melahirkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Desa Gemiring Lor sempat digemparkan dengan penemuan jasad bayi perempuan di Sungai Ngelo pada Senin (25/3/2024) pagi. (eko/redaksi)