Aniaya Kucing demi Konten Medsos, Dua Pemuda di Jepara Diamankan Polisi

infojateng.id - 29 Maret 2024
Aniaya Kucing demi Konten Medsos, Dua Pemuda di Jepara Diamankan Polisi
Dua pelaku penganiayaan kucing diamankan di Polres Jepara, Jumat (29/3/2024). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara,Infojateng.id – Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap dua ekor kucing viral di media sosial. Polisi kini turun tangan merespon video tersebut.

Dalam video yang diunggah oleh beberapa akun Facebook, Tiktok hingga Instagram dengan #Angga_Anjal itu.

Awalnya, viedo itu memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua ekor hewan kucing secara bergantian.

Namun tak terduga, dia melempar satu persatu kucing itu ke laut. Peristiwa itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan apa yang terjadi di video itu.

Wahyu mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial AB (26) dan AS (24).

“Kedua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” jelas Wahyu, Jumat (29/3/2024).

Dia menyebut pelaku merupakan pemuda Kecamatan Pakis Aji dan merupakan karyawan swasta serta pelajar. Pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya ingin membuat konten yang menarik sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga dapat viral di media sosial.

“Pelaku hanya ingin membuat konten yang menarik agar ditonton oleh jutaan orang di medsos,” jelas Wahyu.

Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada masyarakat.

Atas kejadian ini, Kepolisian mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan. Apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.

“Apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu rupiah,” pungkasnya. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Jembatan Penghubung Sumosari-Batealit Segera Dibangun, Telan Anggaran Rp10 Miliar

Jembatan Penghubung Sumosari-Batealit Segera Dibangun, Telan Anggaran Rp10 Miliar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Lapangan Tenis Kantil Dipindah, Anggaran Pembangunan Ditaksir Capai Rp 1,5 Miliar

Lapangan Tenis Kantil Dipindah, Anggaran Pembangunan Ditaksir Capai Rp 1,5 Miliar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
8.238 Atlet Pelajar Bakal Bersaing Juarai 20 Cabor di POPDA Jepara 2025

8.238 Atlet Pelajar Bakal Bersaing Juarai 20 Cabor di POPDA Jepara 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Ahmad Luthfi Bantu Irigasi Petani Pekalongan, Air Mudah Panen Meningkat

Ahmad Luthfi Bantu Irigasi Petani Pekalongan, Air Mudah Panen Meningkat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
“Fish Market Day”, Sekda Sumarno: Upaya Kendalikan Inflasi Akibat Pangan

“Fish Market Day”, Sekda Sumarno: Upaya Kendalikan Inflasi Akibat Pangan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Gubernur Luthfi Kampanyekan Gemarikan, Bisa Perkuat Ekonomi Daerah

Gubernur Luthfi Kampanyekan Gemarikan, Bisa Perkuat Ekonomi Daerah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pemkab Pati Kebut Pekerjaan Jalan, Target Rampung Desember 2025

Pemkab Pati Kebut Pekerjaan Jalan, Target Rampung Desember 2025

Eks Karesidenan Pati   Pemerintahan
21 Kafilah MTQH XXXI Tingkat Jateng Dilepas Wabup Boyolali

21 Kafilah MTQH XXXI Tingkat Jateng Dilepas Wabup Boyolali

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
9 Pelaku UMKM Difabel Terima Motor Roda Tiga dan Bikin SIM Gratis

9 Pelaku UMKM Difabel Terima Motor Roda Tiga dan Bikin SIM Gratis

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Sekda Jateng Ajak Gunakan Al-Qur’an-Hadis Sebagai Pedoman Hidup

Sekda Jateng Ajak Gunakan Al-Qur’an-Hadis Sebagai Pedoman Hidup

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Jateng Raih Penghargaan Pioneer of Economic Empowerment

Jateng Raih Penghargaan Pioneer of Economic Empowerment

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Sragen Teguhkan Komitmen Bebas Tuberkulosis

Sragen Teguhkan Komitmen Bebas Tuberkulosis

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Kesehatan
Pendopo jadi Bagian dari Museum RA Kartini

Pendopo jadi Bagian dari Museum RA Kartini

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ratusan Atlet Pencak Silat Meriahkan Dandim Cup 2025 Jepara

Ratusan Atlet Pencak Silat Meriahkan Dandim Cup 2025 Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Warga Diajak Jaga Alam Lewat Gerakan Nandur Bareng

Warga Diajak Jaga Alam Lewat Gerakan Nandur Bareng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Cegah Penularan TBC Lewat Kampanye TOSS TBC

Cegah Penularan TBC Lewat Kampanye TOSS TBC

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
166.721 Pelajar Hingga Balita di Jepara Disasar MBG

166.721 Pelajar Hingga Balita di Jepara Disasar MBG

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Tak Lagi dengan Bambu Runcing, Warga Diajak Berjuang Lewat Ilmu dan Pengabdian

Tak Lagi dengan Bambu Runcing, Warga Diajak Berjuang Lewat Ilmu dan Pengabdian

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Teladani Semangat Pengorbanan dan Nilai Kepahlawanan

Teladani Semangat Pengorbanan dan Nilai Kepahlawanan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Sekda Jateng: Tidak Ada OPD Basah atau Kering, Semua ASN Harus Berintegritas

Sekda Jateng: Tidak Ada OPD Basah atau Kering, Semua ASN Harus Berintegritas

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Close Ads X