Jepara,Infojateng.id – Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap dua ekor kucing viral di media sosial. Polisi kini turun tangan merespon video tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh beberapa akun Facebook, Tiktok hingga Instagram dengan #Angga_Anjal itu.
Awalnya, viedo itu memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua ekor hewan kucing secara bergantian.
Namun tak terduga, dia melempar satu persatu kucing itu ke laut. Peristiwa itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan apa yang terjadi di video itu.
Wahyu mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial AB (26) dan AS (24).
“Kedua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” jelas Wahyu, Jumat (29/3/2024).
Dia menyebut pelaku merupakan pemuda Kecamatan Pakis Aji dan merupakan karyawan swasta serta pelajar. Pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya ingin membuat konten yang menarik sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga dapat viral di media sosial.
“Pelaku hanya ingin membuat konten yang menarik agar ditonton oleh jutaan orang di medsos,” jelas Wahyu.
Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada masyarakat.
Atas kejadian ini, Kepolisian mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan. Apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.
“Apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu rupiah,” pungkasnya. (eko/redaksi)