Jepara, Infojateng.id – Polres Jepara bersama Unit Pelayanan Teknis (UPT) Legal Metrologi Kabupaten Jepara melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Jepara, Jumat (29/3/2024).
Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) menjelang arus mudik Lebaran 2024.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, sidak ini dilakukan sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh pengelola maupun konsumen dalam transaksi BBM di sejumlah SPBU yang ada di beberapa wilayah.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa satu per satu dispenser BBM subsidi dan non-subsidi. Dispenser tersebut bahkan dibuka untuk memperlihatkan detail mesin di dalamnya.
“Dua SPBU yang diperiksa oleh petugas gabungan adalah di SPBU Troso dan SPBU Krasak yang berada di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara,” ujar Wahyu.
Ditambahkan, petugas juga mencocokkan jumlah BBM yang tercatat di mesin dengan BBM yang keluar. Mereka juga memeriksa kondisi mesin dan mencatat ketersediaan BBM di masing-masing SPBU.
“Dari hasil sidak yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan kecurangan atau hal-hal yang merugikan konsumen atau masyarakat. Mesin cor BBM rata-rata berfungsi dengan baik dan normal,” terangnya.
Wahyu juga menegaskan, bahwa dalam operasi itu pihaknya juga memeriksa kualitas serta penyaluran BBM.
“Setelah dicek, petugas memastikan bahwa kualitas BBM tidak dioplos dan penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, Petugas dari Polres Jepara dan Balai Metrologi Kabupaten Jepara juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas dan infrastruktur di SPBU.
Bahkan, termasuk mesin-mesin penyalur BBM dan sistem pengukuran pun turut dilakukan pemeriksaan.
“Setiap aspek dari proses pengisian BBM diperiksa dengan cermat untuk memastikan tidak adanya penyimpangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji juga menegaskan kepada pengelola SPBU untuk tidak melayani pembelian BBM yang berlebihan untuk mengantisipasi adanya penimbunan.
“Jangan segan-degan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui penyalahgunaan atau kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU,” tegas Puji.
“Kami mohon kerjasama seluruh masyarakat apabila menemukan kecurangan dalam pelayanan SPBU untuk melaporkan atau bisa hubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Siraju 08112894040, pasti akan kami tindak lanjuti,” lanjutnya.
Dia juga minta kepada pemilik SPBU untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan usahanya. (eko/redaksi)