Jepara, Infojateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengamankan belasan pemuda yang tengah asyik pesta minuman keras (Miras) di Bulan Ramadan, Sabtu (30/3/2024) malam WIB.
Penangkapan tersebut terjadi ketika Tim Presisi Siraju Polres Jepara melakukan patroli ke sejumlah tempat.
Saat dikonfirmasi, Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma mengatakan, bahwa kegiatan patroli itu menyasar obyek-obyek vital seperti permukiman penduduk, obyek wisata, pertokoan, perbankan.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum,” ujar Cahyo.
Cahyo menuturkan, saat patroli menyasar obyek wisata Pantai Kartini, aparat mendapati empat pemuda yang sedang nongkrong dengan membawa Miras. Saat ditanya, mereka membantah mengkonsumsi miras.
“Awalnya mereka mengelak, tapi kita menemukan barang bukti miras berupa Ciu ukuran 1 liter,” katanya.
Tak hanya itu, Tim Patroli Siraju Polres Jepara juga mengamankan tujuh pemuda yang mengkonsumsi miras jenis Ciu di Jalan Cik Lanang hingga kawasan Pantai Bandengan.
Mereka juga didapati membawa dan mengkonsumsi Miras dengan barang bukti satu botol mineral ukuran satu liter.
Belasan pemuda yang didapati telah membawa dan mengkonsumsi miras itu kemudian didata dan diberikan pembinaan.
Mereka juga diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Selain mengamankan miras, dalam patrolinya Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan pasangan kekasih bukan suami istri.
Pasangan kekasih yang diamankan Tim Patroli Siraju tersebut, lantaran diduga sedang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil di pinggir Pantai Bandengan.
“Pengakuan keduanya mereka bukan suami istri, dan keduanya hendak melakukan hubungan intim layaknya suami istri sah, namun tidak terjadi karena keburu diketahui oleh Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pasangan kekasih tersebut, keduanya langsung di data dan berikan pembinaan.
Kemudian Tim Patroli Siraju juga melaksanakan penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, terhadap lima pemuda yang menggunakan motor tidak standar yang diduga akan digunakan untuk balap liar.
“Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas, khususnya bagi para pemuda, hindari aktivitas yang mengganggu jalannya ibadah, seperti kebut-kebutan, balapan liar, mengkonsumsi miras, perang sarung, dan sahur on the road dengan sound system hingga perbuatan-perbuatan negatif lainnya,” pungkasnya. (eko/redaksi)