REMBANG – Bagi sebagian besar masyarakat yang menggunakan jasa transportasi bus, khususnya dengan trayek Semarang-Surabaya pasti pernah mengalami kondisi dimana supir bus melajukan kendaraannya dengan ugal-ugalan. Anda pernah merasakannya bukan?
Hal itu dinilai sangat membahayakan keselamatan lalu lintas. Tak hanya keselamatan para penumpang, keamanan pengguna jalan lainnya juga terancam.
Atas kondisi itu, jajaran Satlantas Polres Rembang menindak tegas salah satu sopir Bus antar kota antar provinsi (AKAP) milik Perusahaan Otobus Sinar Mandiri Mulya. Bus tersebut dihentikan oleh tim Satlantas Polres Rembang saat melintas di depan terminal kota Rembang Sabtu (13/7).
Bus dengan trayek Semarang – Surabaya itu diberhentikan lantaran dianggap membahayakan penumpang dan pengguna jalan karena cara berkendara yang ugal-ugalan.
Kasatlantas Polres Rembang AKP Roy Irawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa cara berkendara bus sangat membahayakan. Sehingga petugas kami langsung memberhentikan bus yang sedang melintas.
“Sang sopir, Edi Priyo Admojo warga RT 3 RW 3 Desa Datar, Kecamatan Mayong, Jepara diamankan petugas,” kata Roy saat dikonfirmasi kemarin.
Saat sang sopir diminta turun dari bus oleh petugas, para penumpang lamgsung memaki-maki sang sopir. Termasuk warga yang mengetahui laju bus ugal tersebut, ikut memaki sang sopir ketika digelandang oleh petugas kepolisian.
“Sang sopir kita mintai keterangan, dia mengaku memacu kendarannya dengan kencang sebab mereka sedang kejar-kejaran dengan bus lainnya. Karena jam mepet setor,” jelasnya.
Para penumpang pun kemudian dipindahkan ke bus lainnya untuk melanjutkan perjalanan mereka. Sedangkan bus yang dikendarai sang sopir, turut diamankan di markas Satlantas Polres Rembang sebagai barang bukti.
“Setelah diminta keterangan oleh penyidik, kemudian ditindak pelanggarannya dengan tilang. Kbm bus sebagai barang bukti di Satlantas, kami tahan,” ucapnya. (redaksi)