Jepara, Infojateng.id – Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara mengamankan sejumlah pemuda yang diduga sedang asyik pesta minuman keras (Miras) di Kawawan Pantai Teluk Awur, Desa Tegalsambi, Kecamatan Jepara Kota, Sabtu (7/4/2024) malam.
Tak hanya itu, Polisi juga menggerebek 8 sejoli bukan pasutri yang diduga sedang berbuat asusila di sebuah tempat kos-kosan.
Katim Patroli Siraju, Ipda Hariyono mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan sejumlah remaja yang sedang menggelar pesta miras.
“Setelah menerima laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110, kami langsung meluncur ke lokasi. Benar saja, terdapat tiga pemuda yang sedang asyik menggelar pesta miras,” ujar lpda Hariyono.
Hariyono menjelaskan, saat ditanya, ketiga pemuda yang sedang nongkrong membantah telah mengkonsumsi miras.
Namun, mereka tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukkan barang bukti miras jenis anggur merah yang dibawanya sebanyak lima botol.
Setelah diberi pembinaan, didata, dan diperintahkan membuat surat pernyataan. Para pemuda juga diberi imbauan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mengkonsumsi miras.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum,” tuturnya.
Selain mengamankan miras, Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan 8 sejoli bukan pasutri yang diduga sedang berbuat asusila di sebuah tempat kos-kosan.
“Saat menggerebek tiga remaja yang sedang asyik pesta miras di depan kos-kosan, kami tak sengaja mendengar suara jeritan yang lebih mirip suara erangan dari salah satu kamar Kos,” kata Hariyono.
Kemudian petugas menyelidiki kos-kosan tersebut, dan meminta orang yang di dalam kamar kos untuk membuka pintu.
Karena lama tak dibuka, petugas sempat akan membuka paksa. Namun orang yang di dalam akhirnya membuka pintu.
Saat pintu terbuka, terlihat sejoli bukan muhrim diduga tengah telanjang dan menutup badan dengan sehelai kain.
Petugas segera menutup pintu sambil menyuruh mereka berpakaian, kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran terhadap kamar kos lainnya.
“Hasilnya, petugas menemukan 8 sejoli yang bukan suami istri sah. Mereka pun tak bisa menunjukkan identitas. Bahkan, ada yang tidak membawa secuil pun identitas. Kami curiga mereka bukan suami-istri. Dan benar saja mereka pun akhirnya mengakuinya,” ungkapnya.
“Kemudian 8 sejoli bukan suami-istri sah langsung kami bawa ke Mapolres Jepara untuk didatakan dan diberikan pembinaan,” jelas Hariyono.
Tak berhenti disitu, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan terhadap lima pemuda yang menggunakan motor tidak standar yang akan digunakan untuk balap liar.
“Pemuda yang akan menggelar aksi balapan liar dilakukan penilangan, dan kami berikan pembinaan dan imbauan tentang bahayanya aksi balapan liar, terlebih saat ini momen bulan ramadan,” tuturnya.
Selain itu, Tim Patroli Siraju juga berhasil membubarkan kegiatan SOTR (sahur on the road) pengeras suara (sound system) di wilayah Kecamatan Pecangaan.
“Selain membubarkan, kami juga mengamankan anak-anak muda yang melakukan SOTR dengan pengeras suara (sound system), juga mengamankan satu kendaraan pick up dengan satu set sound system dan miras jenis ciu sebanyak satu botol mineral ukuran 1,5 liter,” bebernya.
Selanjutnya, anak-anak remaja yang terlibat kegiatan SOTR dibawa ke Mapolsek setempat untuk didata, diberikan pembinaan dan pemanggilan orang tua disertai dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara satu kendaraan pick up dengan pengeras suara (sound system) yang digunakan untuk SOTR dan satu kendaraan pick up sementara diamankan agar tidak disalahgunakan lagi untuk kegiatan SOTR selama Ramadan.
Atas kejadin tersebut, Ipda Hariyono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di bulan suci Ramadan.
“Mari kita jaga bersama Kamtibmas, khususnya bagi para pemuda, hindari aktivitas yang mengganggu jalannya ibadah, seperti kebut-kebutan, perbuatan asusila, balapan liar, mengkonsumsi miras, perang sarung, dan sahur on the road dengan sound system hingga perbuatan-perbuatan yang negatif lainnya,” pungkasnya. (eko/redaksi)