KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus menggelar rapat koordinasi pelaksanaan pemberian sertifikat penghargaan kepada tempat pengelolaan pangan (TPP) yang menerapkan protokol kesehatan sesuai standard era adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) di Jalan Ganesha Raya Kelurahan Nomor 35, Purwosari, pada Rabu (19/8) pagi.
ANTUSIAS: Sejumlah perwakilan TPP memperhatikan penjelasan perwakilan Dinas Kesehatan Kudus terkait standar portokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru.
Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan itu. Diantaranya perwakilan pelaku usaha TPP, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI), serta Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI). Tak hanya itu, nampak hadir perwakilan organisasi profesi dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI).
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Anik Retnowati melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga DKK Kudus mengatakan, tujuan dari Rakor pemberian sertifikat penghargaan tersebut antara lain untuk percepatan implementasi protokol kesehatan di restoran, jasa boga, maupun di sentra pangan jajanan.
Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan di fasilitas umum dalam pencegahan virus Covid-19.
”Rakor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan lingkungan serta meningkatkan kerjasama lintas sektor dalam pembinaan implementasi protokol kesehatan di rumah makan. Dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Covid-19,” paparnya.
“Jadi intinya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pangan olahan siap saji dalam merenapkan protocol kesehatan di era new normal ini,” imbuhnya.
Rakor pemberian sertifikat penghargaan TPP yang terapkan protokol kesehatan sesuai standart.
Lebih lanjut, penghargaan akan diberikan kepada restoran, jasa boga dan sentra pangan jajanan yang telah menerapkan protokol kesehatan sesuai standart. Penghargaan, nantinya akan diberikan dalam bentuk sertifikat.
“Sertifikat ini rencananya diberikan kepada TPP yang telah menerapkan prortokol kesehatan minimal 90 persen dari indikator wajib. Jika indikator wajib tidak tercapai sesuai ketentuan, namun memiliki inovasi aplikatif maka akan dilakukan pertimbangan oleh tim penilai,” jelasnya.
Menutup statemennya, sertifikat penghargaan akan diberikan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-56 yang bertepatan pada November 2020. Peringatan Hari Kesehatan Nasional sendiri nantinya akan dilakukan secara virtual.
“Tiga terbaik akan menerima plakat oleh Kementrian Kesehatan. Kalau untuk hadiah lain dari pihak ketiga yang akan bekerja sama baru akan ditentukan nanti,” pungkasnya.(IJD/IJL)