Jepara, Infojateng.id – Pascaperayaan hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, dua sejoli kembali terciduk saat berduaan di pinggir Pantai Bandengan, Jepara, Minggu (14/4/2024) dini hari.
Mereka digerebek oleh Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara yang sedang menggelar patroli rutin.
“Saat patroli, anggota menemukan satu unit kendaraan montor yang sedang terparkir di pojok semak-semak pinggiran Pantai Bandengan,” ujar lpda Hariyono selaku Katim Patroli Siraju.
Ketika diinterogasi petugas, mereka mengaku hanya sedang bersantai di pinggir pantai dan tidak melakukan hal apa pun.
“Setelah diperiksa, sepasang muda-mudi ini bukan suami istri. Anggota juga melakukan pemeriksaan badan dan di sekitaran kawasan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu botol miras jenis anggur merah,” ungkapnya.
Saat ditanya, mereka membantah mengkonsumsi miras. Namun pasangan muda mudi ini tidak bisa mengelak setelah polisi menunjukkan barang bukti miras.
“Dan, akhirnya dari pihak pria mengaku yang meminum miras tersebut,” ucapnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, pasangan muda mudi berikut barang bukti miras didata dan diberikan pembinaan serta diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Tak hanya itu, Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan segerombolan pemuda yang juga mengkonsumsi miras di kawasan Pantai Kartini.
Penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan segerombolan pemuda yang sedang menggelar pesta miras pascaperayaan hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
“Setelah menerima laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110, kami langsung meluncur ke lokasi. Benar saja, terdapat enam pemuda yang sedang asyik menggelar pesta miras di kawasan pantai tersebut, dengan barang bukti berupa satu botol mineral ukuran 1,5 liter jenis ciu dan 3 botol anggur kolesom,” jelasnya.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum,” katanya.
Selain mengamankan pasangan muda mudi hingga miras, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, terhadap lima kendaraan bermotor yang tidak standar dan akan digunakan untuk balapan liar.
“Kami juga melakukan penindakan kepada pemuda yang menggelar aksi balapan liar dikawasan tersebut. Setelah melakukan pengamanan, kami berikan pembinaan dan imbauan tentang bahayanya aksi balapan liar, terlebih saat ini suasana Idulfitri,” pungkasnya. (eko/redaksi)