KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus mendorong restoran, jasa boga, maupun sentra pangan jajanan menerapkan protokol kesehatan sesuai standar dengan pemberian sertifikat penghargaan. Hal itu dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di tengah adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Anik Retnowati melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga DKK Kudus menjelaskan, mekanisme terkait pemberian sertifikat penghargaan tersebut. Dimana sosialisasi sendiri dilaksanakan melalui pertemuan webinar secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting.
Penerapan protokol kesehatan dengan jaga jarak di salah satu rumah makan di Kudus.
“Tahapan kegiatannya ada penyiapan kerangka acuan kegiatan, rapat persiapan mekanisme pemberian penghargan. Kemudian sosialisasi melalui aplikasi zoom meeting secara live streaming di youtube yang akan dibagi menjadi dua regional, yaitu regional barat dan regional tengah dan timur,” paparnya.
Lebih lanjut, jika dokumen dari pelaku usaha sampai ke pusat dilakukan secara berjenjang dalam bentuk soft copy. Dokumen tersebut nantinya ditujukan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), asosiasi untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dijadikan nominasi.
“Untuk restoran yang berada di wilayah KKP, maka pengajuan dokumen ditujukan kepada KKP setempat,” imbuhnya.
Dalam hal ini, DKK juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota serta tim penilai tingkat Kabupaten/Kota untuk membuat mekanisme pengumpulan dokumen dari pelaku usaha. Yaki dengan membuat email pengiriman dokumen dan mengirimkan nominasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi serta tim penilai tingkat Provinsi.
Rapat koordinasi pemberian penghargaan kepada tempat pengelolaan pangan yang menerapkan protokol kesehatan sesuai standar.
“Untuk tim penilainya terdiri dari tim penilai pusat, tim penilai Provinsi, tim penilai Kabupaten/Kota, serta tim penilai KKP. Instrumen penilaiannya ada dua, yakni instrumen dan instrumen tambahan atau inovasi,” pungkasnya.
Ia berharap, dengan pemberian sertifikat penghargaan tersebut, juga menjadi pemacu para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman menerapkan protokol kesehatan sesuai standar. Sehingga, potensi penyebaran virus covid-19 bisa ditekan. (IJD/IJL)