KENDAL – Satpol PP Kabupaten Kendal melakukan operasi penertiban masker di Dusun Gambilangu Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu dan di Alun-alun Kabupaten Kendal baru-baru ini. Dalam razia itu ditemukan ratusan orang yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo menjelaskan, kegiatan ini untuk menertibkan warga tidak memakai masker yang berada di tempat keramaian, agar warga lebih mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Dari operasi tersebut, terdapat beberapa orang yang kedapatan tidak memakai masker.
“Di Gambilangu terdapat tujuh orang pelanggar dan di Alun-alun Kendal terdapat 105 orang, yang mana kami beri sanksi sementara, berupa penarikan KTP selama dua minggu. Dan ada satu (orang) pelanggar yang tidak membawa KTP. Sehingga kami berikan sanksi untuk membersihkan sampah dan/atau tempat kotor di tempat fasilitas umum. Selain itu, kami juga ditemukan pelanggaran peraturan daerah (Perda) yaitu miras di tiga titik dengan jumlah 62 botol,” ujar Toni.
Disampaikan, kegitan semacam ini akan bersifat rutin dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Kendal, dengan sasaran tempat wisata atau di tempat keramaian.
Kepala Bagian Operasi (Kabag OP) Polres Kendal Winarno menyampaikan, kegiatan ini sangat efektif dalam pencegahan Covid-19.
“Ini menurut kami sangat efektif, karena tingkat dari penularan virus ini, khususnya di wilayah Kendal semakin meningkat, sehingga untuk meminimalisir penyebaran virus akan dilakukan seminggu dua kali sesuai dengan arahan Pak Kapolres Kendal,” ujarnya.(IJH/IJL)