Terbitkan Perbup, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp 50 Ribu hingga Izin Usaha Dicabut

infojateng.id - 26 Agustus 2020
Terbitkan Perbup, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp 50 Ribu hingga Izin Usaha Dicabut
 - ()
Penulis
|
Editor

KUDUS– Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo menerbitkan peraturan bupati (perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan hukum penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Kudus.

Melalui perbup tersebut, masyarakat yang ketahuan melanggar penerapan protokol kesehatan bakal dikenai sanksi. Mulai sanksi sosial seperti menyapu di tempat umum hingga berupa denda uang.

Asisten 1 Setda Kabupaten Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan, saat ini perbup tersebut sudah ditandatangani oleh Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo pada 24 Agustus 2020.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 gencar menyosialisasikan perbup itu.

“Perbup ini sebagai langkah penanganan penyebaran covid-19. Selain itu juga merujuk Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19),” katanya.

Ia menjelaskan, inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.
“Untuk itu, di wilayah kabupaten Pemkab menerbitkan Perbup sebagai pedoman hukum yang mengatur tentang pengendalian covid-19,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perbup tersebut mengatur tentang kewajiban masyarakat di tengah adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi covid-19. Diantaranya, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan diantaranya mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Di dalam perbup itu juga mengatur tentang sanksi apabila masyarakat kedapatan melanggar disdiplin protokol kesehatan,” tegasnya.

Bagi perorangan, lanjutnya, sanksi berupa teguran lisan, administratif denda Rp 50 ribu hingga kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum. Sedangkan bagi pelaku usaha atau pelaksana kegiatan ada sanksi sosial dan sanksi denda administratif.

“Denda administratif sebesar Rp 200 ribu bagi pelaku usaha mikro, Rp 400 ribu untuk pelaku usaha kecil dan Rp 600 ribu ditujukan pelaku usaha menengah. Sedangkan, bagi pelaku usaha besar sanksi denda Rp 1 juta,” urainya.

Tak hanya itu, sanksi berupa penghentian usaha atau kegiatan juga bisa diberikan kepada pelaku usaha maupun pelaksana kegiatan yang melanggar aturan. Bahkan, sanksi terberat bisa dilakukan pencabutan izin usaha.(IJD/IJH)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Tingkatkan Kesadaran Nilai Ekologi Lewat Festival Berkat Bandeng

Tingkatkan Kesadaran Nilai Ekologi Lewat Festival Berkat Bandeng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Jepara Jadi Tuan Rumah FMTI 2025

Jepara Jadi Tuan Rumah FMTI 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
20 Warga Masih Hilang, BPBD Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap

20 Warga Masih Hilang, BPBD Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Rembang Bangun Budaya Tangguh Bencana di Lingkungan Sekolah

Rembang Bangun Budaya Tangguh Bencana di Lingkungan Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
KONI Jateng Butuh Penyegaran, Sujarwanto Calon Kuat

KONI Jateng Butuh Penyegaran, Sujarwanto Calon Kuat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
RPH di Kabupaten Kendal Didorong Bersertifikat Halal

RPH di Kabupaten Kendal Didorong Bersertifikat Halal

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Wabup Pati Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

Wabup Pati Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

Eks Karesidenan Pati   Pemerintahan
15 Cabor di POPDA Boyolali 2026 Mulai Digelar

15 Cabor di POPDA Boyolali 2026 Mulai Digelar

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
TMJ Siapkan Empat Layanan Masyarakat Jelang Nataru

TMJ Siapkan Empat Layanan Masyarakat Jelang Nataru

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
MTQH Jateng 2025 Usai, Target Juara Umum di Tingkat Nasional 2026

MTQH Jateng 2025 Usai, Target Juara Umum di Tingkat Nasional 2026

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Sinergi Pemkot Magelang dan Baznas Optimalkan Potensi Zakat

Sinergi Pemkot Magelang dan Baznas Optimalkan Potensi Zakat

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemerintahan
179 Paket Sembako untuk Veteran dan Janda Perintis Kemerdekaan

179 Paket Sembako untuk Veteran dan Janda Perintis Kemerdekaan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Nawal Yasin Raih Penghargaan Bergengsi Bunda PAUD Nasional 2025

Nawal Yasin Raih Penghargaan Bergengsi Bunda PAUD Nasional 2025

Info Jateng   Info Nasional   Laporan Khusus
Pemprov Jateng Usulkan Proyek Pengelolaan Sampah hingga Air Baku dengan Skema KPBU

Pemprov Jateng Usulkan Proyek Pengelolaan Sampah hingga Air Baku dengan Skema KPBU

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
BKKBN Jateng Kukuhkan Ayah dan Bunda GenRe Rembang

BKKBN Jateng Kukuhkan Ayah dan Bunda GenRe Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ratu Ceting, Gerakan Celengan Gotong Royong untuk Cegah Stunting

Ratu Ceting, Gerakan Celengan Gotong Royong untuk Cegah Stunting

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Kesehatan
Bupati Magelang Buka Ruang Aspirasi di Kecamatan Pakis

Bupati Magelang Buka Ruang Aspirasi di Kecamatan Pakis

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemerintahan
Polisi Ekshumasi Makam ART di Jepara yang Meninggal di Rumah Majikan

Polisi Ekshumasi Makam ART di Jepara yang Meninggal di Rumah Majikan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemprov Jateng Bangun 10 Embung pada 2025

Pemprov Jateng Bangun 10 Embung pada 2025

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
BAZNAS Jepara Ringankan Beban Pengobatan Tumor Otak Remaja Bawu

BAZNAS Jepara Ringankan Beban Pengobatan Tumor Otak Remaja Bawu

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X