Jepara, Infojateng.id – Menindaklanjuti aduan warga, Polres Jepara menggelar razia kos yang diduga jadi tempat mesum di wilayah di Kecamatan Jepara Kota, Minggu (28/4/2024) pukul 00.30 WIB.
Razia dilakukan setelah mendapat aduan warga melalui nomor telepon Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040.
Hasilnya, petugas menemukan tiga pasangan tak resmi yang diduga berbuat asusila di tempat kos.
Ketiga pasangan yang berusia belasan hingga puluhan tahun itu langsung digiring ke Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami membenarkan terjadinya penggerebekan tiga pasangan tak resmi di sebuah kos-kosan tersebut.
“Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center Polri 110, yang kemudian direspon petugas Polres Jepara,” ujar Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara, Minggu (28/4/2024).
Dijelaskan, penggerebekan diawali dari pengecekan kamar kos, kemudian petugas yang terdiri dari personel Tim Patroli Presisi Siraju ditambah kekuatan personel dari Peleton Siaga Polres Jepara, mendapati ketiga pasangan bukan suami istri sah di tiap kamar diduga tengah berbuat asusila.
Saat ini, sebanyak tiga pasangan bukan suami istri sah telah diamankan di ruang penyidikan Sat Reskrim Polres Jepara untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Ketiga pasangan kami bawa ke kantor polisi. Diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” ucapnya.
Petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an yang disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” tegasnya.
Pihaknya juga berterima kasih atas laporan warga yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, dengan melaporkan ke Mapolres Jepara.
Puji juga mengimbau agar warga tidak menggunakan saluran telepon Call Center Polri 110 maupun WhatsApp Siraju 08112894040, yang merupakan saluran respon cepat bagi warga yang membutuhkan tindakan kepolisian segera, tidak disalahartikan, tidak digunakan untuk main-main, ataupun hanya untuk iseng belaka.
“Terima kasih kepada warga yang telah mempercayai saluran WhatsApp Siraju Polres Jepara dan Call Center Polri 110. Laporkan saja setiap ada kejadian yang membutuhkan layanan kami baik lewat WA maupun panggilan telepon. Insyaallah, laporan pasti akan kita respon dengan cepat,” tandasnya. (eko/redaksi)