Sragen, Infojateng.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menggelar rapat pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan calon terpilih. Dalam kesempatan tersebut diumumkan nama Calon anggota Legislatif (Caleg) yang akan dilantik. Namun sempat mendapatkan interupsi dari perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait nama yang diumumkan.
Pantauan pelaksanaan Rapat Pleno dihadiri mayoritas perwakilan parpol dan Bawaslu. Namun dua parpol tidak hadir dalam penetapan tersebut, yakni partai Umat dan partai Buruh. Selain itu prosesi pembacaan disampaikan komisioner KPU Sragen secara bergantian.
Lantas saat pembacaan penetapan calon terpilih, rapat pleno diinterupsi perwakilan dari PDI Perjuangan. Wakil Ketua bidang Hukum dan pemenangan DPC PDIP Sragen Supriyanto menyampaikan interupsi berkaitan nama yang diumumkan KPU.
Dia menyampaikan mekanisme parpol yang sudah disepakati tidak sesuai dengan nama yang diumumkan KPU. Pihaknya berpijak terkait regulasi bahwa peserta pemilihan umum adalah partai Politik.
”Pesertanya kan partai politik, dan bukan calon anggota legislatif. Dan di PDI Perjuangan ada mekanisme di internal partai yang mengatur yang sudah disepakati. Soal daerah atau wilayah yang harus dimenangkan oleh calon,” ujar dia.
Pihaknya mempertanyakan nama yang disebut saat ini sesuai hasil dari regulasi PKPU. Namun akan dilakukan klarifikasi dan akan disesuaikan dengan sesuai kesepakatan partai. PDIP sendiri sudah bersurat ke KPU Sragen pada 23 Maret lalu.
Sementara Ketua KPU Sragen Prihantoro di jeda rapat pleno menjelaskan mekanisme parpol menjadi kewenangan masing-masing parpol. KPU tidak ikut campur dalam kebijakan internal parpol. Pengumuman yang dilakukan KPU sesuai dengan petunjuk PKPU nomor 6 tahun 2024 dan surat nomor 664 terkait penetapan calon terpilih.
”Jadi tidak hanya calon yang mengundurkan diri saja yang kita proses. Tapi juga mungkin yang meninggal dunia, atau dipidana, belum tahu juga. Tapi kami akan klarifikasi ke pimpinan partai politik,” terang Prihantoro.
Pihaknya membenarkan sudah ada surat pengunduran diri dari PDIP Sragen. Pihaknya akan klarifikasi berkaitan dengan surat itu pada pimpinan partai politik. Dia juga menegaskan soal peserta pemilu adalah partai politik. ”Dalam pencalegan, pengusungnya partai politik,” jelasnya.
KPU menerangkan jangka waktu klarifikasi paling lambat yakni 14 hari setelah penetapan rapat pleno. ”Mekanisme klarifikasi bisa di KPU bisa di kantor DPC, yang penting kita klarifikasi,” selorohnya. (fid/redaksi)
Hasil Rapat Pleno KPU nama yang ditetapkan
Dapil 1:
1.PDIP Sugiyamto
2. Golkar Utami Dewi masyitoh
3. PKS Riris Purnawan
4. PDIP Suparno
5.Demokrat Budiono Rahmadi
6. Gerindra Wahyu Dwi Setyaningrum
7. Golkar Pujono Elli Bayu Effendi
8. PKB Fathurohman
9. PDIP Heru Waluyo
10. PDIP Wiwin Muji Lestari
11. PAN Purwanto
Jumlah Kursi 11
Dapil 2:
1. PDIP Riska Ayu Yadi Putri
2. PKS Prihandoko
3. GOLKAR Tri Handoko
4. PAN Widodo
5. GERINDRA Jumari
6. PKB Amelia Suciani
7. PDIP Sutimin
8. DEMOKRAT Inggus Subaryoto
Jumlah Kursi 8
Dapil 3:
1. PDIP Nugroho Sulistyo
2. PKB Endro Supriyadi
3. Golkar M. Haris Effendi
4. PAN Basuki
5. Gerindra Jumardi
6. Demokrat Hardiyana
7. PDIP Joko Setyawan
Jumlah kursi 7
Dapil 4:
1. PDIP Waluyo
2. PKS Wawan Yudi Ernanto
3. PKB Muslim
4. Gerindra Imam Atma Widjaya
5. Golkar Sri Pambudi
6. Demokrat Mualim Sugiyono
7. PDIP Eko Muji Suharto
8. PAN Alex Fitroh Hadi Purnomo
Jumlah Kursi 8
Dapil 5:
1.PDIP Suyanto
2. PKS Agus Aji Kuncoro
3. PKB Bombong Lukito Samudro
4. PDIP Evi Yudamita P.
5. Golkar Taufik Purwoko
6. Gerindra Joko Supriyanto
7. Nasdem Bambang Widjo Purwanto
Jumlah Kursi 7
Dapil 6:
1. PDIP Sugiyarto
2. Gerindra Hagung Susilo
3. PDIP Puji Utomo
4. Demokrat Asita
5. Golkar Thohar Ahmadi
6. PKB M. Bahrul Mustawa
7. Nasdem Tono
8. PKS Anggoro Sutrisno
9. PDIP Widyastuti
Jumlah Kursi 9