Batang, Infojateng.id – Satlantas Polres Batang intens menyosialisasikan akan pentingnya mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas sejak usia dini.
Yakni dengan imbauan anak dibawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Batang, AKP Wigiyadi melalui Kanitkamsel Iptu Muntasir mengungkapkan, bahwa pihaknya secara rutin menyelenggarakan kegiatan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat, termasuk pelajar.
“Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis rambu larangan, perintah, petunjuk, serta perilaku budaya keselamatan berlalu lintas,” kata Muntasir saat ditemui di Satlantas Batang, Kabupaten Batang, Kamis (2/5/2024).
Pihaknya juga menegaskan larangan bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor.
“Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya dan meminimalisir terjadinya pelanggaran serta kecelakaan,” jelasnya.
Diharapkan pemahaman masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat ditingkatkan, sehingga pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya dapat diminimalisir.
Kemitraan antara Polisi Lalu Lintas dan masyarakat, terutama para pengendara, menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama.
“Selain untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan, upaya ini juga bertujuan menciptakan kesadaran bahwa keselamatan adalah kebutuhan utama di jalan raya,” ujarnya.
Dengan demikian, budaya tertib dan disiplin dalam berlalu lintas dapat terus ditingkatkan untuk mengurangi fatalitas akibat pelanggaran lalu lintas. (eko/redaksi)