KUDUS – Rumah makan Super Penyet menerapkan standar protokol kesehatan sesuai dengan instruksi pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus. Selain menjaga jarak antar customer, nampak pula beberapa meja makan juga telah diberi tanda silang untuk menerapkan physical distancing.
Hal itu menanggapi giat Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus yang akan memberikan sertifikat penghargaan kepada tempat pengelolaan pangan (TPP) yang menerapkan protokol kesehatan sesuai standard era new normal.
Supervisor Super Penyet, Peppy mengungkapkan, guna mematuhi standard protokol kesehatan, ia mengimbau kepada segenap karyawan agar berangkat 2 jam lebih awal untuk mensterilkan seluruh peralatan makan.
“Untuk karyawan kan ada 2 sift, pagi dan sore. Untuk shift pagi jam 10.00-17.00, tapi saya minta kepada mereka untuk berangkat jam 08.00 untuk prepare penyemprotan disinfektan, mensterilkan peralatan makan dengan cara direndam dlu pakai air hangat. Begitu pula yang shift sore,” paparnya.
Ia juga menerapkan sanksi kepada karyawan yang tak patuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, dan lain sebagainya. Dimana sanksi yang ia terapkan tergolong ringan, namun tegas. Yakni dengan menyuruh karyawan tersebut pulang untuk mengambil masker, atau beli masker yang baru.
“Saya tidak ingin memberatkan karyawan dengan sanksi sosial atau denda, karena sejatinya karyawan ini jug asudah ikut terdampak pandemi Covid-19. Jadi sanksinya cukup ambil masker yang tertinggal di rumah, atau beli baru. Toh di sini kita juga menyediakan masker baru serta hand sanitizer,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga DKK Kudus, Yuni Saptorini mengungkapkan, tujuan dari pemberian sertifikat penghargaan tersebut antara lain untuk percepatan implementasi protocol kesehatan di restoran, jasa boga, maupun di sentra pangan jajanan. Hal tesebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan di fasilitas umum dalam pencegahan virus Covid-19.
“Jadi intinya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pangan olahan siap saji dalam merenapkan protocol kesehatan di era new normal ini,” tutupnya. (IJD)