Jepara, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus mengupayakan pelayanan infrastruktur yang prima di seluruh wilayah, salah satunya ruas jalan Jepara – Keling.
Jalan yang menjadi penghubung antara Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati itu saat ini statusnya merupakan Jalan Provinsi.
Dihubungi melalui telepon, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Jepara Hasannudin Hermawan, mengatakan bahwa saat ini Pemkab Jepara mengupayakan agar jalan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Jalan Nasional.
“Beberapa waktu lalu, Senin (22/4/2024), kami dipimpin Bapak Asisten II dan beberapa dinas terkait sudah melaksanakan audiensi di Dinas Bina Marga Provinsi. Mengajukan ruas jalan Jepara – Keling agar ditingkatkan starusnya menjadi jalan nasional,” ucap Hasannudin.
Menurut keterangannya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Bina Marga dan Cipta Karya mengapresiasi dan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia (KemenPUPR).
Hal tersebut bermaksud agar jalan tersebut nantinya dapat menggunakan dana APBN dalam melakukan perbaikan dan perawatan.
Hasannudin menambahkan, selain melakukan audiensi dengan pihak Pemprov Jateng selaku pengelola jalan, Pemkab Jepara juga melayangkan surat ke KemenPUPR menindaklanjuti hasil audiensi dengan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jateng.
“Informasi yang kami terima bahwa Kementerian PUPR akan membahas usulan tersebut,” terangnya, Senin (13/5/2024).
Sebab menurut ketentuan, Surat Keputusan (SK) penetapan status jalan akan dilakukan review selama lima tahun sekali.
Sedangkan menurut Hasannudin, ruas jalan Jepara – Keling telah direview oleh KemenPUPR pada 2022 lalu. Sehingga review yang akan datang dilakukan pada tahun 2027 nanti.
“Harapan kami semoga usulan ini dapat segera diterima dan ditindaklanjuti, sehingga apabila menjadi jalan nasional nanti perawatannya akan diampu oleh APBN,” pungkasnya.(eko/redaksi)