Batang, Infojateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang memastikan hingga hari terakhir waktu pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, belum ada satu pun calon dari jalur independen yang datang mendaftar.
Sebelumnya, KPU telah memberikan waktu sejak 8-12 Mei, namun nyatanya hingga batas waktu yang ditentukan pendaftar dari jalur independen sepi peminat.
Ketua KPU Batang Susanto Waluyo, tidak mengetahui alasan mengapa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada dari jalur independen yang mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati.
“Sampai hari Minggu 12 Mei, pukul 23.59 WIB, tidak ada dari jalur independen yang menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran ke kami,” kata Susanto, saat ditemui di KPU Batang, Kabupaten Batang, Rabu (15/5/2024).
Pada dasarnya, untuk mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Calon independen harus bisa memenuhi jumlah dukungan minimal 46.477 atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” jelasnya.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada calon dari jalur independen yang mendaftar, maka selebihnya KPU memberikan kesepakatan bagi mereka yang ingin mendaftar melalui partai politik maupun gabungan partai politik.
“Minimal memiliki 20 persen kursi atau 9 kursi, baik satu atau gabungan parpol. Mereka yang ingin mendaftar lewat jalur parpol, bisa mempersiapkan diri karena pendaftaran rencananya akan dibuka bulan Agustus mendatang,” terangnya.
KPU memberikan kesepakatan seluas-luasnya bagi semua kalangan yang ingin mendaftar sebagai kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang, melalui jalur partai politik.
“Kami membuka kesempatan yang sama bagi semua pihak, tanpa terkecuali untuk menjadi kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024,” pungkasnya. (eko/redaksi)