Batang, Infojateng.id – Menjelang Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban, Dinas Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) Batang menghadirkan Juru Penyembelih Halal untuk kembali diedukasi.
Meski Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Batang belum ditemukan, ternak yang akan dikurbankan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Dislutkanak Batang Windu Suriadji mengatakan, sampai saat ini belum ada hewan ternak yang terindikasi PMK maupun LSD.
Kendati demikian, para takmir masjid dan Juru Penyembelih Halal tetap diundang untuk kembali diedukasi agar dalam proses penyembelihan tetap sesuai syariat Islam.
Demikian dia sampaikan membuka Sosialisasi Pemotongan Hewan Kurban, di Aula Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Rabu (29/5/2024).
“Kami tekankan agar daging kurban itu tetap Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), sebelum dikonsumsi,” jelas Windu.
Meski belum ada temuan ternak yang terindikasi PMK, Dislutkanak bersama jajaran Polres dan Kodim Batang, mulai intens melakukan pemantauan langsung ke pusat-pusat penjualan hewan kurban.
Sementara itu, Kepala bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dislutkanak Batang Syam Manohara menerangkan, kepemilikan SKKH menjadi penting karena merupakan patokan bagi calon hewan kurban.
“Ini demi memberikan kepastian, hewan yang akan disembelih sudah sesuai berat, usai hingga kondisi kesehatannya,” ujar Manohara.
Disebutkan, jumlah keseluruhan hewan kurban yang tersebar di Kabupaten Batang mencapai 17 ribu ekor.
Berdasarkan data 2023 lalu, hewan yang telah dipotong sebanyak 2.068 ekor sapi, 2 ekor kerbau dan 3.741 ekor kambing atau domba. (eko/redaksi)