Segel Dirusak, Buat Pintu Masuk dari Samping
DEMAK– Belasan tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Demak kembali beroperasi. Bahkan, petugas juga mendapati segel dibuka paksa dan dirusak.
“Ada 7 tempat yang merusak segel dan 3 lokasi yang beroperasi dengan membuat pintu dari samping bangunan atau yang tidak dipasang garis satpol pp,” ujar Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak, Adi Prabowo.
Untuk saat ini, pihak Satpol PP sudah melaporkan perusakan segel dan beroperasinya tempat hiburan tersebut.
“Kami sudah laporkan ke Polres Demak, karena itu sudah prosedurnya. Kalau pelepasan segel kan sudah masuk perusakan, jadi itu sudah jadi wewenang Polres Demak,” tambah Adi.
Penutupan paksa oleh petugas gabungan Satpol PP, Polres Demak, dan Kodim 0716/Demak, dilakukan pada awal bulan Juli lalu. Sebanyak 38 tempat hiburan karaoke ditutup dan disegel satpol PP berdasarkan Perda no. 11 tahun 2018.
Sesuai Perda Demak tersebut, satpol pp mengaku sudah melaksanakan tugasnya.
“Kalau Polres sudah bertindak dan para pengusaha karaoke masih nekat beroperasi, ya biar masyarakat yang bertindak,” pungkas Adi Prabowo.(redaksi)