Semarang, Infojateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno meminta izin pertambangan di wilayahnya diperketat. Hal itu agar kelestarian alam tetap terjaga.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola MBLB di wilayah Jateng, di kantor Setda Jateng, Senin (3/6/2024).
“Saat kita mengeluarkan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), maka betul-betul perlu dilakukan asesmen,” kata Sumarno.
Dia menekankan, jika salah dalam melakukan asesmen, dampak yang muncul bisa buruk buat lingkungan.
Sekda mencontohkan, adanya penambangan ilegal, yang berdampak buruk terhadap alam maupun masyarakat di sekitar lokasi galian.
“Pelaku penambang ilegal tidak merasakan dampaknya, tapi yang merasakan adalah masyarakat. Maka kewajiban kita di pemerintahan untuk menjaga kondisi lingkungan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Boedyo Dharmawan mengatakan, selama periode Januari-Mei 2024, pihaknya telah menindaklanjuti sedikitnya 59 kasus pertambangan ilegal bersama tim terpadu.
“Untuk komitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB, Pemprov Jateng saat ini juga sedang berproses menyusun Raperda. Sekarang sudah dilakukan pembahasan,” jelas Boedyo.
Boedyo berharap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, bisa segera ditetapkan pada 2024 ini.
Sehingga, bisa menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jateng.
Dia membeberkan, pascaterbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pertambangan MBLB, Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan 56 perizinan pertambangan pada 2022.
Berikutnya, 189 perizinan pada 2023, dan periode Januari-Mei 2024 sebanyak 36 perizinan. (eko/redaksi)