PATI– Paguyuban GTT PTT Kabupaten Pati melakukan audiensi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pati baru-baru ini. Audiensi diterima dan dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Maesaroh.
Wakil Ketua Paguyuban GTT PTT Pati Hendro mengatakan, mendorong agar diterbitkannya surat keputusan (SK) sebagai guru pengganti atau pegawai tidak tetap baik daro dinas terkait maupun bupati. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017. Kemudian, pihaknya juga mengharapkan agar ada peningkatan bantuan kesejahteraan bagi GTT PTT di sekolah dasar negeri.
“Tenaga kependidikan juga perlu mendapat bantuan kesejahteraan. Melalui SK guru pengganti bisa digunakan para GTT untuk mendapatkan NUPTK dan mengajukan sertifikasi. Masa di sekolah swasta bisa mengajukan sertifikasi, namun bagi guru honorer di sekolah dasar negeri tidak bisa,” katanya.
Lanjutnya, bantuan kesejahteraan sebaiknya disesuaikan dengan masa pengabdian, dan seleksi CPNS jangan dibatasi usia maksimal 35 tahun. “Kami juga berharap agar seleksi PPPK yang kedua supaya dikhususkan untuk tenaga honorer,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait. Diantaranya Sekretaris Disdikbud Pati Saryono, Kabid Pembinaan SD Jayus Setiyanto dan Kasi GTJ Hadi. Sedangkan dari Badan Kepegawaian Pendidika dan Pelatihan (BKPP) diwakili A Kharis.
Sekretaris Disdikbud Pati Saryono mengatakan, Dinas hanya bisa memberikan Surat Keterangan (Suket) untuk pembuatan NUPTK, belum bisa memberikan SK Guru dan Pegawai Pengganti karena belum ada regulasi.
Sariyono menjelaskan bahwa sebenarnya upah itu malah lebih tinggi, upah guru mengajar per jam Rp 60.000, tapi ya melihat jumlah siswa. Kalau honor, tidak boleh karena tidak punya SK Bupati (atau SK dari daerah), honor dibatasi 15% (dari dana BOS).
Mengenai SK Guru Pengganti atau SK Pegawai Pengganti, dari Disdikbudkab Pati masih belum ada kejelasan karena kebetulan Kepala Disdikbudkab Pati berhalangan hadir pada audiensi.
Ketua Komisi D DPRD Pati Maesaroh mengatakan, bahwa akan menindaklanjuti tujuan audiensi paguyuban GTT PTT Kab Pati. Ia akan konsultasi dan study banding tentang SK Guru Pengganti dan SK Pegawai Pengganti dan semua yang menjadi harapan para GTT PTT. (redaksi)