SEMARANG – Petugas gabungan terus melakukan razia penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-91) ke sejumlah tempat publik. Senin (21/9) malam, petugas gabungan Satpol PP Jateng, Satpol PP Kota Semarang, TNI, Polri, dan instansi lainnya itu, menyasar area nongkrong di Kota Semarang.
Petugas menyisir jalan di sekitar kawasan Simpang Lima, Jalan Pahlawan, Jalan Imam Barjo, Jalan Kusumardani, Taman Indonesia Kaya, Jalan Veteran, dan sudut lainnya. Mereka bergerak sekitar pukul 20.00-22.00 WIB. Penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona, menjadi fokus perhatian.
Tak hanya mengetahui tingkat ketaatan warga menaati protokol kesehatan, petugas terus mengedukasi pengelola dan pengunjung tempat keramaian, baik kedai kopi, warung makan, dan tempat berkerumun lainnya.
“Tolong jaga jarak pengunjung. Pastikan mereka mengenakan masker,” seru petugas kepada karyawan kedai kopi di Jalan Veteran.
Dalam razia itu, petugas masih menemukan warga tak mengenakan masker. Petugas langsung menegur pelanggar bernama Panji Ari, warga Semarang. Dia mengaku tak pakai masker karena tertinggal di rumah. “Ketinggalan maskernya,” kata Panji.
Petugas memberikan sanksi melafalkan Pancasila dengan suara lantang. Panji terlihat gugup menjalani sanksi. Beberapa kali dia lupa sila yang terdapat pada Pancasila.
Pelanggar lain, Edi warga Pedurungan Semarang, mengaku tak memakai masker karena kebetulan sedang berjalan kaki sambil menghisap rokoknya.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Provinsi Jateng Hermansyah, mengatakan pihaknya melakukan penertiban penegakan protokol kesehatan ke sejumlah tempat keramaian, sambil memberikan pemahaman protokol kesehatan kepada warga. Hal itu semakin diintensifkan agar kasus Covid-19 di Jawa Tengah dapat menurun. Pada malam itu, petugas belum memberikan penindakan tegas, namun sebatas pada edukasi pentingnya protokol kesehatan.
“Ini untuk menghindari penularan Covid selanjutnya,” kata Hermansyah. (IJH)