Pati, infojateng.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak adanya investasi di Kabupaten Pati. Meski begitu, pihaknya menekankan bahwa semua perusahaan yang berinvestasi di Bumi Mina Tani wajib mematuhi aturan, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.
Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi perwakilan warga Kecamatan Batangan di ruang rapat paripurna belum lama ini. Pertaan politisi kawakan PDI Perjuangan Pati itu menyusul adanya keluhan warga terkait keberadaan intalasi pengelolaan air limbah (IPAL) milik PT. Hwaseung Indonesia.
“Kita memahami dengan adanya HWI ini maka dibangunlah embung. Kita juga tidak menolak investasi, akan tetapi tahapannya terkait IPAL ini juga harus dilakukan agar tidak merugikan masyarakat sekitar,” ungkap Ali.
Ali menambahkan, pihaknya bersama Komisi C dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat ke IPAL PT HWI. “Nanti akan kami cek terlebih dahuli, bagaimana kondisinya. Kalau memang merugikan warga dan merusak lingkungan, perusahaan dan pemerintah harus mencarikan solusi terbaik,” katanya.
Sebelumnya, puluhan warga dari Desa Ketitang Wetan, Raci dan Klayusiwalan, Kecamatan Batangan melakkan audiensi dnegan DPRD Pati. Mereka mengeluhkan keberadaan IPAL PT HWI yang dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu warga.
Menurut perwakilan warga Muhammad Chundori, IPAL milik PT. HWI Batangan tidak dibuatkan sungai melainkan embung. Sehingga dinilai menyebabkan pencemaran lingkungan karena limbah tidak bisa mengalir dan hanya menggenang.
“Seharusnya saluran ini bisa dibuatkan sungai, tetapi malah dibuat genangan air biasa. Dan itu harus segera dibenahi,” jelasnya.(redaksi/lut)