PATI – Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2007, pemerintah desa didorong agar dapat membuat profil desa. Kebijakan itupun dinilai bakal memiliki banyak manfaat.
Siti Mahmuddah, Kasi Administrasi dan Informasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispmerades) Kabupaten Pati mengatakan, selain potensi dan perkembangan desa serta kelurahan, dalam profil desa juga mencantumkan data dasar keluarga (DDK).
“Nah dalam DDK inilah yang nantinya berisikan data yang cukup detail terkait kondisi warga desa setempat. Baik secara penghasilan tiap warga, asset yang dimiliki maupun jumlah penduduk yang ada,”ujar Siti.
Dengan adanya DDK yang detil tersebut, dikatakannya bisa membantu pemerintah desa dalam penganggaran maupun pembuatan progam kerja di desa.
Setelah dilakukan pemetaan dari hasil DDK tersebut tentu bisa dikalkulasikan untuk kemudian menjadi pertimbangan dalam penganggaran. Belum lagi dalam DDK juga bisa digunakan untuk melihat asset dari warga desa.
“Jadi dalam pendataan DDK tersebut begitu detail hingga serupa sensus penduduk. Setiap keluarga nantinya diisikan dalam satu form khusus sehingga lebih jelas. Barulah setelah didata secara manual nantinya akan diinput dalam sistem yang telah disiapkan,”terangnya.
Bila telah memiliki basis data, maka nantinya pemerintah desa hanya tinggal melakukan update atau penambahan saja bila diperlukan. Hanya saja diakuinya dalam pelaksanaan seringkali terkendala soal anggaran.
“Untuk update misalnya dalam satu keluarga ada yang meninggal tinggal diubah di data base. Atau misalnya bila sebelumnya belum memiliki rumah ternyata setelah beberapa waktu punya rumah sendiri,”terangnya.
Selain itu, profil desa juga bisa digunakan untuk mengetahui karakteristik potensi sumber daya alam, manusia maupun dukungan kelembagaan dan perkembangan sarana prasarana dan lainnya.
“Selain itu tentu juga bisa digunakan untuk mengukur kecepatan perkembangan desa dan kelurahan. Mengukur status kemajuan dan kategorial tingkat perkembangan desa dan kelurahan swadaya ke swakarya menuju swasembada,”imbuhnya.
Profil desa pun bisa menjadi pedoman dalam penentuan arah pengembangan sesuai dengan tipologi potensi dan perkembangan masyarakat. Termasuk menjadi input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif.(IJB/IJL)