Promosikan Situs Judol, Selebgram Asal Jepara Ditangkap Polisi

infojateng.id - 27 Juli 2024
Promosikan Situs Judol, Selebgram Asal Jepara Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menujukkan barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Sabtu (27/7/2024). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Seorang selebgram asal Jepara, KN (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diringkus usai mempromosikan situs judi online di akun media sosial.

Penangkapan itu bermula saat Polres Jepara melakukan patroli siber terkait judi online.

Dalam patroli itu, polisi mendapati salah satu akun seorang selebgram perempuan yang mempromosikan dan mengajak bermain judi online.

Petugas kemudian melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, bahwa KN ditangkap berdasarkan patroli siber terkait judi online yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jepara.

“Saat patroli siber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online,” ujar AKP Yorisa saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (27/7/2024).

Turut mendampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres Jepara (Tipidter) Iptu Bagas Panglima

Yorisa menuturkan, dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

“Setelah teridentifikasi dan diketahui alamatnya, langsung kami amankan pelaku di rumahnya,” kata dia.

Dari pemeriksaan, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi online.

Ia pun mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.

Dalam akunnya, lanjut Yorisa, KN mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online (judol).

Adapun keuntungan yang didapat setiap melakukan endorse itu bisa mencapai sekitar Rp 1,8 juta per bulannya.

“Dan kegiatan endorse judi online atau afiliator (KN) sudah dilaksanakan mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” terangnya.

Selain meringkus tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone merek Iphone 15.

Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancamannya kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” beber Yorisa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.

“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengingatkan tentang bahaya dari dampak judi online kepada masyarakat Kabupaten Jepara.

Hal ini disampaikannya saat pelaksanaan Jumat Curhat yang digelar di Masjid Al Falah, Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, dengan didampingi para pejabat utama dan anggota Polres Jepara serta dihadiri seluruh lapisan masyarakat, Jumat (28/6/2024) lalu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari judi online. Pelanggaran ini bukan hanya terkait dengan KUHP tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Wahyu.

Tak hanya itu, AKBP Wahyu menyampaikan, bahwa pihaknya kini sudah menurunkan tim pasukan patroli siber untuk menyisir berbagai informasi terkait judi online.

“Kami ada tim siber. Akan segera kami terjunkan untuk menyisir semua hal yang berkaitan dengan judi online,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, upaya penanganan judi online juga dilakukan oleh pihak pusat dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas).

“Dari pusat juga sudah melakukan upaya dengan membentuk Satgas untuk mencegah link judi online ini menyebar kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ditambahkan, Wahyu juga meminta warga masyarakat dapat memberikan informasi kepada Polisi mengenai adanya gangguan kamtibmas.

“Silahkan menghubungi hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” ucapnya. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Petani Pundanrejo Desak Pemerintah Tindak Premanisme dan Selesaikan Konflik Agraria

Petani Pundanrejo Desak Pemerintah Tindak Premanisme dan Selesaikan Konflik Agraria

Eks Karesidenan Pati   Laporan Khusus
PKB Pati Tegak Lurus Sikapi Wacana Full Day School, Sejalan dengan DPW Jateng

PKB Pati Tegak Lurus Sikapi Wacana Full Day School, Sejalan dengan DPW Jateng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Politik
Umat Buddha Pati Gelar Puja Bhakti Jelang Waisak

Umat Buddha Pati Gelar Puja Bhakti Jelang Waisak

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Seluruh Organ Pengurus PKB Pati di Semua Tingkatan bakal Dievaluasi

Seluruh Organ Pengurus PKB Pati di Semua Tingkatan bakal Dievaluasi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Politik
Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Tewaskan 13 Orang

Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Tewaskan 13 Orang

Info Jateng   Laporan Khusus
Pro Kontra Study Tour, Gus Yasin Minta Disdikbud Buka Pengaduan

Pro Kontra Study Tour, Gus Yasin Minta Disdikbud Buka Pengaduan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Kapolres Jepara Hadiri Pelepasan Calon Jemaah Haji, Ini Pesan yang Disampaikan

Kapolres Jepara Hadiri Pelepasan Calon Jemaah Haji, Ini Pesan yang Disampaikan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Wabup Jepara Lepas Keberangkatan 356 Orang Calon Jemaah Haji

Wabup Jepara Lepas Keberangkatan 356 Orang Calon Jemaah Haji

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Jalan Dukuhseti-Tayu Mulus, Kerja Nyata Bupati Pati

Jalan Dukuhseti-Tayu Mulus, Kerja Nyata Bupati Pati

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Sempat Berhenti, CFD Boyolali Kembali Digelar di Tahun 2025

Sempat Berhenti, CFD Boyolali Kembali Digelar di Tahun 2025

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Purwokerto Half Marathon Digelar, Perputaran Ekonomi Diperkirakan Capai Rp8 Miliar

Purwokerto Half Marathon Digelar, Perputaran Ekonomi Diperkirakan Capai Rp8 Miliar

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Olahraga
Dukung Program Bupati Pati Lewat Pagelaran Wayang dan Pendidikan Karakter Anak

Dukung Program Bupati Pati Lewat Pagelaran Wayang dan Pendidikan Karakter Anak

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan   Potensi Desa
Warga Gelar Tasyakuran Perbaikan Jalan Bupati Sudewo

Warga Gelar Tasyakuran Perbaikan Jalan Bupati Sudewo

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Cegah Aksi Premanisme, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Perketat Patroli Malam Hari

Cegah Aksi Premanisme, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Perketat Patroli Malam Hari

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Barcelona Vs Real Madrid: Berikut Link Live Streaming El Clasico

Barcelona Vs Real Madrid: Berikut Link Live Streaming El Clasico

Info Jateng   Olahraga
La Liga 2024/2025: Prediksi Barcelona Vs Real Madrid

La Liga 2024/2025: Prediksi Barcelona Vs Real Madrid

Info Jateng   Olahraga
Puluhan Anak di Batang Dapatkan Program Bekerja ke Jepang

Puluhan Anak di Batang Dapatkan Program Bekerja ke Jepang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan
Cerita Haru Anak Buruh Tani di Kebumen, Calon Siswa SMKN Jateng

Cerita Haru Anak Buruh Tani di Kebumen, Calon Siswa SMKN Jateng

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pendidikan
Menkes Sebut Jateng Provinsi Terbaik Program Cek Kesehatan Gratis

Menkes Sebut Jateng Provinsi Terbaik Program Cek Kesehatan Gratis

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan   Pemerintahan
Bupati Batang Bersama PMB Resmikan Film Batang Warisan Kebesaran Nusantara

Bupati Batang Bersama PMB Resmikan Film Batang Warisan Kebesaran Nusantara

Eks Karesidenan Pekalongan   Hiburan   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X