PATI – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso menyoroti disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI belum lama ini. Pria yang merupakan Ketua DPC PKS Kabupati itu menyesalkan proses pembahasan UU Cipta Kerja yang terkesan tergesa-gesa.
Ketua Fraksi NKRI DPRD Pati itu juga mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja di masa Pandemi Covid-19 mengakibatkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam berikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU ini. Yang kedua, banyak muatan yang memberikan dampak luas di masyarakat.
“Perlu dicatat, bahwa RUU Cipta Kerja ini berimplikasi hampir 78 UU yang lain. Mestinya pembahasnya tidak bisa diaksanakan dalam kondisi yang tergesa-gesa, kondisi Pandemi Covid-19 dan selanjutnya RUU Cipta Kerja tidak membaca situasi dalam menyusun solusi di masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, RUU ini tidak mampu membaca secara komperehensif terkait kebutuhan pekerja, sehingga bukan cipta kerja yang bisa diciptakan tetapi RUU yang pro investor.
“Salah satu contoh ketidaktepatan isi regulasi RUU Cipta Kerja ini adalah, pesangon yang tidak didasarkan pada analisa yang komperehensif. Hanya pada kepada aspek ketidakberdayaan pengusaha, tanpa melihat lama masa kerja pekerja,” urainya.(IJA/IJL)