Sragen, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten Sragen menyiapkan anggaran Rp 600 juta untuk para anggota DPRD setempat periode 2019-2024 yang memasuki masa purna tugas. Semua anggota DPRD baik yang kembali terpilih ataupun tidak terpilih akan mendapatkan uang jasa pengabdian.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sragen Tedy Rosanto mengatakan, sekarang ini para wakil rakyat yang purna tugas mendapatkan jasa pengabdian dari pemerintah kabupaten. Mereka yang kembali terpilih ataupun tidak terpilih akan mendapat hak yang sama sesuai regulasi.
“Istilahnya bukan dana purna bakti ya, itu ya uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD baik yang jadi atau tidak jadi lagi. Bukan tali asih juga ya,” katanya kepada Info Jateng.
Dikatakan Tedi, pemberian uang jasa tersebut, sudah diatur dalam PP No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Adapun besarnya sudah diatur dalam regulasi tersebut.
“Masa kerja lima tahun dapatnya sekian, kurang lima tahun sekian. Kan ada anggota DPRD yang PAW (pergantian antar waktu), juga dapat cuma jumlahnya berbeda,” ujar Tedi.
Merujuk data dari Bagian Keuangan Sekwan DPRD Sragen, besarnya jasa pengadilan anggota dewan yang masa bakti lima tahun penuh adalah 6 kali uang representasi.
Ketua DPRD besarnya Rp 2.100.000 X 6. Sedangkan untuk tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp 1. 680.000 X 6. Kemudian anggota Rp 1.575.00 X 6. “Hitungan kami masih tetap 45 anggota DPRD, belum 50,” ucap dia.
Dikatakan Tedi, untuk anggaran jasa pengabdian sudah disiapkan pada penetapan APBD murni 2024. Lantaran anggota DPRD Kabupaten Sragen periode 2019-2024 berakhir 28 Agustus 2024.
“Karena kita tahu nanti purnanya Anggota DPRD per 28 Agustus 2024 jadi kita nyepelengi (menyiapkan dulu) anggaran untuk itu. Semua nanti pensiun dulu, dengan dasar SK itu kita memberikan uang jasa pengabdian,” kata Tedi menjelaskan.
Pemerintah Kabupaten Sragen sudah tidak memberikan dana purna bakti atau tali asih bagi anggota DPRD yang purna tugas. Sebagai gantinya pemkab memberikan jasa pengabdian sesuai aturan yang ada.
“Kalau anggaran pensiun (purna bakti) sudah tidak ada, apa masih boleh, kan enggak boleh to. Ya adanya itu (jasa pengabdian),” ucap Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (fid/redaksi)