PATI- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati mengapresiasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan pemberlakuan jam malam oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Kebijakan tersebut dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona (cavid-19).
Anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Demokrat Aris Sukrisno mengapresiasi terhadap langkah penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati, yang dinilai sudah baik. Diantaranyadengan diberlakukannya denda bagi warga yang tidak menggunakan masker serta dengan pemberlakuan jam malam.
“Bahkan, seluruh fraksi juga merikan apresiasi tentang penegakkan pemberlakuan protokol kesehatan di Kabupaten Pati yang sampai harus keliling pada malam hari demi menekan angka penyebaran Covid-19 ini di Kabupaten Pati,” ujarnya.
Diketahui, ada dua surat edaran yang diterbitkan Bupati Pati, yakni Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan jam malam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta SE tentang gerakan memakai masker.
Kedua SE itu, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati nomor 49/2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.
Di dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, terdapat mekanisme penerapan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.(IJL/IJB)