Dilantik, 50 Anggota DPRD Diingatkan Diawasi Penegak Hukum

infojateng.id - 13 Agustus 2024
Dilantik, 50 Anggota DPRD Diingatkan Diawasi Penegak Hukum
Pengambilan sumpah/janji, sekaligus pelantikan anggota dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara, Selasa (13/8/2024). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024—2029, resmi memangku jabatannya.

Mereka diambil sumpah/janjinya, sekaligus dilantik sebagai anggota dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara, Selasa (13/8/2024).

Dalam pelantikan itu, para wakil rakyat hasil Pemilu 2024, diingatkan keberadaan penegak hukum yang mengawasi mereka.

Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.

Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

“Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di depan para anggota dewan yang baru saja dilantik.

Dia mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengadiri rapat paripurna dan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Rapat paripurna juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara atau yang mewakili.

Dalam sambutan Mendagri yang dia bacakan, sebelumnya Edy Sujatmiko mengatakan, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang  pencalonannya melalui Partai Politik.

Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.

Setelah itulah, dia mengingatkan pengawasan penegak hukum, yakni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan (BPKP).

Dia juga menambahkan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra epala daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

Pada bagian lain dia mengatakan, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.

Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.

Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan  kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna awalnya dipimpin pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024. Mereka terdiri dari Haizul Ma’arif bersama tiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin.

Setelah prosesi pelantikan, dilakukan pengumuman pimpinan sementara DPRD yang berasal dari dua parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Jepara. Mereka adalah Ketua Agus Sutisna (PPP) dan Wakil Ketua Junarso (PDI Perjuangan).

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya atas dukungan semua pihak hingga anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024—2029 dilantik.

Sebagai pimpinan sementara, kata dia, tugasnya adalah menyiapkan masa transisi DPRD hingga terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024—2029. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Sosok Mbah Slamet, Penjaga Makam Kedungdowo yang Amanah

Sosok Mbah Slamet, Penjaga Makam Kedungdowo yang Amanah

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Sudut Pandang
Ratusan Siswa SDN Proyonanggan 5 Batang Berikan Donasi Warga Terdampak Banjir

Ratusan Siswa SDN Proyonanggan 5 Batang Berikan Donasi Warga Terdampak Banjir

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Tinjau Normalisasi Sungai Wulan, Pj Gubernur : Upaya Kurangi Risiko Banjir di 3 Kabupaten

Tinjau Normalisasi Sungai Wulan, Pj Gubernur : Upaya Kurangi Risiko Banjir di 3 Kabupaten

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Inacraft 2025 : Kitchen Ware Kayu Asal Jateng Diminati Turis Mancanegara

Inacraft 2025 : Kitchen Ware Kayu Asal Jateng Diminati Turis Mancanegara

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus
Cegah Potensi Penyimpangan Distribusi, Polda Jateng Pantau Penjualan Gas LPG

Cegah Potensi Penyimpangan Distribusi, Polda Jateng Pantau Penjualan Gas LPG

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Layak Jadi Percontohan Nasional, Bupati Ngesti Tinjau Konsolidasi Tanah Terpadu di Kaligawe

Layak Jadi Percontohan Nasional, Bupati Ngesti Tinjau Konsolidasi Tanah Terpadu di Kaligawe

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kini Wonosobo Miliki Kawasan Tanpa Rokok

Kini Wonosobo Miliki Kawasan Tanpa Rokok

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kapolda Minta Personel Introspeksi dan Berbenah

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kapolda Minta Personel Introspeksi dan Berbenah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kunjungi Stan Inacraft 2025, Shinta Nana Ajak “Ngelarisi” Produk UMKM Jateng

Kunjungi Stan Inacraft 2025, Shinta Nana Ajak “Ngelarisi” Produk UMKM Jateng

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus
Produk UMKM Jateng Pikat Sejumlah Tokoh Nasional di Gelaran Inacraft 2025

Produk UMKM Jateng Pikat Sejumlah Tokoh Nasional di Gelaran Inacraft 2025

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus
Kunker di Boyolali, Komisi A DPRD Jateng Bahas Penanggulangan Kemiskinan

Kunker di Boyolali, Komisi A DPRD Jateng Bahas Penanggulangan Kemiskinan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Dukung Bulog Serap Gabah dan Beras Petani, Nana Minta Gudang Pemerintah Didayagunakan

Dukung Bulog Serap Gabah dan Beras Petani, Nana Minta Gudang Pemerintah Didayagunakan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Haul Kiai Surgi, Ribuan Pasukan Kirab Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

Haul Kiai Surgi, Ribuan Pasukan Kirab Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Seni & Budaya
Evaluasi Strategi dan Langkah Pencegahan Pemborosan Pangan

Evaluasi Strategi dan Langkah Pencegahan Pemborosan Pangan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
RSIA NUZULA Hadir Sebagai Rumah Sakit Rujukan untuk Tekan AKI dan AKB

RSIA NUZULA Hadir Sebagai Rumah Sakit Rujukan untuk Tekan AKI dan AKB

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Kesehatan
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Diskominfo Cilacap Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renja 2026

Diskominfo Cilacap Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renja 2026

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pemerintahan
Siswi MA NU Brebes Raih Juara Umum Duta Model 2025

Siswi MA NU Brebes Raih Juara Umum Duta Model 2025

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Penjabat Sekda Pastikan Penataan Kota Batang Tetap Berjalan

Penjabat Sekda Pastikan Penataan Kota Batang Tetap Berjalan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Dindagkop UKM Rembang Tunggu Surat Edaran Resmi

Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Dindagkop UKM Rembang Tunggu Surat Edaran Resmi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X