Jepara, Infojateng.id – Sejumlah persiapan sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara untuk menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan, pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Jepara tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir 29 Agustus dimulai pukul 08.00 – 23.59 WIB,” kata dia.
Pihaknya sudah melakukan persiapan untuk melakukan proses pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Jepara.
“Kami sudah kordinasi dengan berbagai yang dibutuhkan, mulai dari partai politik, stageholder, pemkab, kepolisian, dan Kodim. Untuk keamanan clear,” kata Muhammadun saat ditemui di kantornya, Selasa (27/8/2024).
Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Partai Politik (Parpol) yang nantinya mengusung pasangan calon.
“Terkait partai politik terus kami lanjutkan proses kordinasinya soal kedatangan calon,” terangnya.
Muhammadun menjelaskan, bahwa KPU Jepara tidak hanya melakukan persiapan di kantor KPU saja, melainkan juga mempersiapkan tes kesehatan di rumah sakit yang telah ditentukan.
“Hari ini kami fokus hari ini, untuk mempersiapkan lokasi pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, juga melakukan persiapan tes kesehatan di RSUP Dr. Kariadi Semarang,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika proses pendaftaran calon pasangan bupati dan wakil bupati Jepara sudah dimulai, yang boleh masuk hanya pasangan calon dan pimpinan Parpol pungusung beserta jajaran saja.
“Masuknya kami batasi, yang boleh masuk ruang hanya pasangan calon dan partai pengusung,” tegasnya.
Sementara untuk para pendukung pasangan calon bisa menunggu di halaman kantor KPU Jepara. (eko/redaksi)