Semarang, Infojateng.id– Siapa yang tidak familiar dengan meteran listrik? Alat ini sudah menjadi bagian dari setiap rumah atau bangunan di Indonesia, dengan fungsi vital untuk mengukur penggunaan listrik. Ada dua jenis meteran listrik yang umum digunakan, yaitu meter prabayar (token) dan meter paskabayar. Namun, tahukah Anda bahwa memanipulasi atau sekadar “mengutak-atik” meter listrik bisa membawa dampak besar.
Banyak masyarakat yang tergoda untuk “bereksperimen” dengan meter listrik, entah karena rasa penasaran atau bahkan karena mencoba memanipulasi pengukuran penggunaan listrik. Sayangnya, tidak banyak yang tahu bahwa meteran listrik sebenarnya adalah milik PT PLN (Persero) dan hanya mereka yang berwenang untuk membuka atau memperbaiki meter tersebut.
Mochamad Soffin Hadi, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, menegaskan bahwa meteran listrik, termasuk kabel dan Meter Circuit Breaker (MCB), adalah milik PLN. “Masih banyak pelanggan yang salah paham, mengira setelah membayar biaya pasang baru dan Uang Jaminan Langganan (UJL), meteran listrik otomatis menjadi milik mereka. Batas kewenangan pelanggan hanya pada instalasi listrik setelah MCB, sedangkan MCB, meteran, dan kabel menuju tiang listrik adalah tanggung jawab dan milik PLN,” jelas Soffin.
Tidak main-main, tindakan sembarangan pada meteran listrik bisa berujung denda besar, bahkan pidana. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023 menegaskan bahwa pelanggan dilarang keras memanipulasi pengukuran listrik. Jika terbukti melanggar, PLN bisa menjatuhkan sanksi berat.
Soffin juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku petugas PLN atau Biro Teknik Listrik (BTL) yang menawarkan “jalan pintas” untuk mengurangi tagihan listrik dengan mengutak-atik meteran. “Petugas resmi PLN selalu dilengkapi dengan seragam, kartu tanda pengenal, dan surat tugas resmi,” tambahnya.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng, Abdun Mufid, turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum penipu. “Jangan sampai pelanggan terkena masalah di kemudian hari hanya karena tergiur janji mengurangi tagihan listrik,” kata Mufid. Ia juga mengingatkan agar pelanggan yang membeli rumah second segera mengecek kondisi meteran listrik dengan PLN sebelum melanjutkan transaksi.
Jika ada permasalahan kelistrikan atau sekadar ingin melakukan pengecekan, pelanggan bisa memanfaatkan layanan pengaduan PLN melalui contact center 123, aplikasi PLN Mobile, atau media sosial @pln123_official.
Jadi, sebelum mencoba-coba atau tergoda tawaran mencurigakan, ingat: mengutak-atik meteran listrik bukan cuma berbahaya, tapi juga bisa merugikan Anda secara finansial dan hukum. (redaksi)