Semarang, infojateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengusulkan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu indikator penilaian kinerja camat.
Tujuannya, agar pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing kabupaten/ kota dapat meningkat pada 2025.
Demikian mengemuka dalam Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah se-Jawa Tengah, di MG Setos Hotel, Kamis (12/9/2024) malam.
“Saya memberi masukan kepada teman-teman di daerah, mungkin indikator kinerja camat itu salah satunya adalah kepatuhan wajib pajak di wilayahnya,” kata Sumarno.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak menjadi penentu peningkatan PAD. Sebab, kapasitas fiskal setiap pemerintah daerah sangat terbatas.
Dijelaskan, dana dari pemerintah pusat sudah banyak diplot untuk program-program prioritas nasional. Karenanya, sumber yang bisa ditingkatkan tiap daerah adalah PAD.
“Tahun 2025 nanti sudah ada penerapan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Dengan opsen ini, potensi (PAD) teman-teman kabupaten/ kota meningkat. Untuk bisa mengejar peningkatan itu, maka perlu kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Sumarno berharap, koordinasi seluruh Sekda tersebut dapat merumuskan sistem kerja bersama, serta mampu menyusun instrumen yang dapat digunakan sampai level terbawah.
Dalam kesempatan itu, sekda juga mengingatkan kembali tentang pentingnya mengedepankan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Jawa Tengah.
Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk menyukseskan Pilkada.
“ASN punya kewajiban untuk menyukseskan Pilkada, karena sebenarnya ini yang punya gawe pemda, dan yang punya kompetensi menyelenggarakan itu adalah KPU. ASN harus netral, jangan sampai tidak netral dan mengganggu proses Pilkada,” tegasnya. (eko/redaksi)