Pati, Infojateng.id – Kakek Sujani, warga asal Desa Kuniran, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati terpaksa harus pergi dari rumahnya karena diduga diusir oleh cucunya sendiri. Kakek berusia 66 tahun itu, akhirnya menumpang di rumah saudaranya di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.
Sujani mengaku, tidak bisa berbuat banyak karena sering sakit-sakitan. Dia hanya pasrah atas persoalan yang menimpanya. Bahkan dia juga sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak oleh cucunya.
“Saya pasrah saja, saya ini sudah tua tidak mau berurusan dengan pihak berwajib. Saya takut lah Mas,” ungkap Sujani usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pati Kamis (12/9/2024) lalu.
Kakek Sujani tengah mencari keadilan atas hak-haknya. Dia tidak mempersoalkan hak rumahnya, karena belakangan diketahui sudah dijual ke orang lain. Sujani berharap, cucunya mau memberi kompensasi sesuai kesepakatan, untuk biaya berobat dan kebutuhan sehari-hari di masa tua.
“Saya masih menyimpan surat kesepakatan itu. Katanya kalau dijual saya akan dapatkan hak kompensasi. Ya semoga diberikan kesadaran untuk menepatinya,” pinta Sujani sambil berkaca-kaca.
Sementara itu, kuasa hukum Sujani, Hendri Agustiawan menjelaskan, kasus sengketa rumah Kakek Sujani masih bergulir di Pengadilan Negeri Pati. Pada Kamis (12/9/2024) lalu sudah dilakukan sidang perdana, namun sayangnya cucu kandung dari kakek Sujani Tersebut tidak hadir di persidangan.
“Kami harap cucunya hadir dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan di pengadilan. Toh ini kan cucu kandung sendiri, baiknya diselesaikan dengan baik-baik, Apalagi mengingat kondisi kesehatan Mbah Sujani yang harusnya mendapat perhatian dari cucu kandungnya,” ungkap Hendri.
Ia mengungkap, rumah itu dibangun Kakek Sujani sendiri bersama istrinya, pada Tahun 2014, istri Sujani wafat dan anak kandungnya juga sudah lebih dulu meninggal. Karena hanya menantu dan cucu perempuanya, Kakek Sujani berharap di masa tuanya nanti dapat dirawat.
“Awalnya ya baik-baik saja, tapi pada Desember 2022 terjadi konflik dan dapat dimediasi pihak desa. Hasil mediasi itu tertuang dalam kesepakatan, bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual sebelum Mbah Sujani ini wafat,” terang Hendri.
Namun disayangkan, pada 29 September 2023 justru cucunya melaporkan kakek Sujani ke Polresta Pati atas tuduhan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak. Hal ini membuat Kakek Sujani ketakutan dan akhirnya timbulah kesepakatan baru dengan cucunya.
“Salah satu isi dari kesepakatan itu adalah. Mbah Sujani akan mendapatkan kompensasi ketika tanah tersebut terjual. Sayangnya, hingga detik ini Mbah Sujani tidak mendapatkan haknya sama sekali,” tegasnya.
Menantu maupun cucu Kakek Sujani belum memberikan keterangan kepada awak media, sebab saat sidang di Pengadilan Negeri Pati yang bersangkutan tidak hadir.(tyo/redaksi)